AMANAHSULTRA.ID : JAKARTA – Hingga Senin malam, (21/12/2020), Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 134 permohonan perkara sengketa terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020.
Hal tersebut dikatakan oleh Juru bicara (Jubir) MK, Fajar Laksono saat ditanya sejumlah awak media, Selasa (22/12/2020).
“Sampai semalam sudah masuk 134 permohonan, dan sidangnya kita mulai 26 Januari tahun depan (2021), “ucapnya
Mengutip situs MK, sejauh ini dari keseluruhan jumlah perkara ada satu perkara sengketa pilkada gubernur, 110 sengketa pilkada bupati dan 13 sengketa pilkada wali kota.
Kemudian dari jumlah keseluruhan permohonan perkara sengketa, 4 diantaranya berasal dari hasil pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Kabupaten Muna, Wakatobi dan Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Yang pertama, permohonan sengketa Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konsel oleh pasangan Muh. Endang – Wahyu Ade Pratama Imran, pada Jumat, (18/12/2020) pukul 17.37 WIB.
Kedua, permohonan sengketa Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muna oleh pasangan Rajiun Tumada dan H La Pili, pada Jumat, (18/12/2020) pukul 22.11 WIB
Kemudian yang ketiga, permohonan sengketa Pilkada bupati dan wakil bupati Kabupaten Wakatobi, oleh pasangan Arhawi dan Hardin Laomo, pada Jumat (18/12/2020) pukul 22.15 WIB.
Dan terakhir, permohonan sengketa Pilkada bupati dan wakil bupati Kabupaten Konawe Kepulauan, oleh pasangan Muh.Oheo Sinapoy dan Muttaqin Siddiq, pada Kamis (17/12/2020) pukul 18.24 WIB.
Penulis : Fandi
Editor : Falonk