AMANAHSULTRA.ID : KENDARI – Malang nian nasib Ridwan alias Riwa. Warga Jalan Mayjend S Parman, Kelurahan Watu-Watu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari ini, harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran kedapatan membawa narkotika jenis Ganja.
Tak tanggung-tanggung ganja yang dimiliki Ridwan yang juga Owner cafe Coce 88 itu beratnya mencapai 1,6 kilogram.
Ridwan ditangkap oleh tim Direktorat Reserse dan Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), tepat di depan kos-kosan miliknya di Jalan Mayjend S. Parman Kelurahan Watu-watu Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.
Direktur Ditresnarkoba Polda Sultra Kombes Pol M. Eka Faturrahman menjelaskan bahwa, penangkapan terhadap Ridwan bermula saat pihkanya menerima informasi dari masyarakat tentang adanya pengiriman Narkotika jenis Ganja dari Medan ke Kendari.
Kemudian saat itu dilakukan lidik ke jasa pengiriman JNE. Setelah berselang beberapa hari kemudian tibalah paket yang dicurigai adalah Ganja.
Setelah itu Tim lidik bekerjasama dengan pihak JNE. Dan pada hari Senin (21/12/2020) sekitar pukul 09.30 WITA, datanglah seorang Driver Grabb untuk mengambil barang itu.
“Usai diserahkan oleh pihak JNE kemudian Ka Tim lidik memberitahu Driver tersebut untuk bekerjasama mengantar kepemilik paket dan lidik dilakukan dengan cara control delivery, “tulis Eka Faturrahman melalui keterangan tertulisnya, Selasa (22/12/2020).
Saat tiba dilokasi, Ridwan pun berhasil ditangkap beserta dua rekannya dan barang bunkti ganja yang dimilikinya.
“Kami menyita barang bukti tersangka. Selain itu dua rekannya yang ada disitu kami amankan, dari hasil pemeriksaan ditemukan 1 bungkus sedang Narkotika jenis ganja dengan berat bruto 1.629 gram, yang disaksikan oleh masyarakat setempat, “terang Kombes PolĀ Eka Faturrahman
Dari pengakuan tersangka (Ridwan_red), ganja miliknya itu didapatinya dari Aceh dan akan diedarkan di Perusahaan tambang di Sultra.
“Dia ini jaringan Aceh, nah barang itu akan diedarkan di PT. VDNi dan tambang di Konut. Tetapi kebanyakan dia sebar itu ke VDNi. Bahkan dulu dia pernah mengedar sabu tatapi sekarang beralih ke ganja, “ucap Direktur Ditresnarkoba Polda Sultra
Adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan yakni satu bungkus plastik besar berisi Narkotika Jenis Ganja dengan berat Brutto 1,629 Gram, 1 Unit HP Merk Fino X Lamboghini warna hitam beserta sim cardnya dengan nomor 081311xxxxx.
Selain itu ada juga satu lembar Kain warna biru kuning, 1 buah plastik pembungkus paket pengiriman JNE Express, 1 lembar bukti pengiriman dan penerima, 1 buah pembungkus paket yang bertuliskan Pengirim dan penerima Paket serta Uang tunai dengan pecahan Rp. 100.000( seratus ribu rupiah ) pembayaran jasa ojek online dari tersangka Ridwan.
Akibat perbuatannya, Ridwan yang juga merupakan karyawan di PT. VDNi itu harus mendekam disel tahan. Dia pun dijerat pasal 114 ayat 2 juncto 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 15 sampai 20 tahun penjara hingga hukuman mati.
Penulis : Aryani