AMANAHSULTRA.ID : KENDARI – Penyegelan police line di lokasi tambang PT. Bumi oleh Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrmsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) kini disoal.
Tambang yang beroperasi di Blok Mandiodo Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara (Kunut) ini diduga telah melakukan kegiatan penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan tanpa dokumen lainnya.
Bahkan perusahaan tersebut (PT. Bumi) telah disegel sejak, Rabu (16/12/2020). Namun anehnya, police line tersebut diduga telah dibuka tanpa alasan yang jelas dari pihak Polda Sultra.
Hal itu dikatakan oleh Forum Mahasiswa Pemerhati Investasi Pertambangan (Forsemesta) Sultra, Muh Ikram Pelesa, Rabu (23/12/2020).
Kata Ikram, Kasus ilegal mining yang tengah ditangani oleh Tim Unit 1 Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Sultra dalam komando Kompol Bungin Misalayuk, mandek dan tanpa kepastian hukum.
“Police line diareal perusahaan itu hanya bertahan sehari pasca penyegelan, lalu dibuka dan kembali beraktivitas seperti biasanya, “ucapnya
Olehnya itu, ia meminta Polda Sultra tidak menambah deretan kasus ilegal mining yang mandek dimeja Ditreskrimsus Polda Sultra, sebab dugaan beroperasinya kembali Perusahaan tersebut sehari pasca penyegelan menunjukkan bahwa penegakan hukum pertambangan dibumi anoa merupakan isapan jempol semata.
“Polda harus berani jujur menjelaskan ihwal beroperasinya kembali PT. Bumi di Blok Mandiodo. Apabila tidak mampu pekan depan kami minta Mabes Polri atau KPK RI untuk turun menelusuri kemungkinan ada praktek suap dalam penanganan kasus ilegal mining tersebut, “pungkas Ikram
Penulis : Falonk