AMANAHSULTRA.ID : KENDARI – Lima tersangka demonstrasi di Perusahaan PT. Virtue Dragon Nickel Industry (VDNi) pada, Senin (14/12/2020), rupanya masih menyisakan tanda tanya.
Pasalnya, kelima tersangka yang telah ditahan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sultra ini mengaku tidak pernah melakukan provokasi seperti yang disangkakan kepada mereka.
Hal tersebit dikatakan Andre Dermawan SH., MH, selaku kuasa hukum kelima tersangka itu.
Dia menegaskan, bahwa pihak kepolisian menjadikan kliennya tersebut sebagai sasaran tembak atau tumbal, agar ada pihak yang ditersangkakan dalam penanganan kasus tersebut.

Menurutnya, penerapan pasal 160 kepada para tersangka sangat tidak tepat. Sebab, kelima kliennya itu selaku Korlap aksi tak pernah melakukan provokasi.
Andre menjelaskan, bahwa kelima kliennya dalam melakukan orasi, tak pernah menyampaikan kalimat memprovokasi. Justru, lanjutnya, mereka berupaya meredam amarah demonstran yang mendapatkan perlakuan kasar dari pihak Humas dan pengamanan (sekuriti) PT. VDNI.
“Tidak ada kata-kata provokasi yang terucap dari klien kami. Seharusnya pihak kepolisian bisa melihat bukti-bukti yang real,” ujar Ketua LBH HAMI Sultra ini, Kamis (17/12).
Dia juga menegaskan, bahwa penetapan tersangka terhadap kelima kliennya itu terlalu prematur dan dipaksakan. Olehnya itu, pihaknya akan menempuh upaya hukum atas status tersangka yang disematkan kepada para kliennya itu.
Selain itu, Andre juga meminta pihak kepolisian agar lebih serius mengusut kasus tersebut, jangan hanya fokus pada satu element, harus melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak lain.
“Karena berdasakan data yang kami terima, ada empat lembaga yang melakukan aksi demonstrasi di hari dan tempat yang sama. Kenapa aparat kepolisian tidak memeriksa mereka juga,” tegasnya.
Andre juga meminta aparat kepolisian mengusut pihak pengamanan dan Humas PT. VDNI, yang diduga telah melakukan provokasi terhadap demonstran melalui aksi lempar batu.
“Ada aksi lempar dari dalam, sehingga massa aksi bubar karena terdesak. Ini juga harus dilihat dan diusut pihak kepolisian, jangan hanya mau enaknya saja, dengan menetapkan tersangka kepada klien kami atas dugaan provokasi, padahal itu tidak dilakukan,” tambahnya.
Andre menerangkan, berdasarkan keterangan kelima tersangka, pada pukul 14.00 Wita, pimpinan aksi sudah mengintruksikan massa aksi membubarkan diri dan meninggalkan lokasi demonstrasi.
“Waktu terjadi pembakaran, kelima klien kami ini sudah tidak ada di tempat kejadian, mereka sudah membubarkan diri,” imbuhnya.
“Yang paling penting lagi, aparat juga harus mengusut oknum yang melakukan pembakaran, karena pelaku itulah yang seharusnya bertanggungjawab,” tegasnya.
Andre Dermawan juga mendesak pemerintah segera menindaklanjuti point penting yang diperjuangkan para demonstran. Sebab, jika hal itu dibiarkan, maka bisa menjadi isu berkepanjangan dan menimbulkan gejolak
Penulis : Falonk