AMANAHSULTRA.ID : KENDARI – Sempat bergulir di meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Kendari pada beberapa waktu lalu, kasus penyerobotan lahan di kawasan perumahan BTN Graha Anoa Residence yang terletak di Jalan Salomo (di depan Rumah Sakit Bahteramas) RT001/RW004, Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, membuahkan hasil.
Melalui nomor putusan 93/PDt.g/2020/PN Kendari tertanggal 20 Januari 2021, gugatan Hj. Hasriah (Penggugat) ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas II A Kendari.
Penggugat III (Hj. Jefry) Penggugat IV (abd. natalis) serta Penggugat V (saldy) Rekonvensi/ tergugat III, IV dan tergugat V Konvensi selaku ahli waris Rustam Efendi dinyatakan sah sebagai pemilik dari lahan seluas kurang lebih 33.480 meter persegi itu.
Yang mana tanah yang dibeli Yudith Dita Prima dari Alm Rustam Efendi seluas 29.525 meter persegi sudah sesuai dengan sertifikatnya.

Kepada awak media Kuasa Hukum PT. Anoa Putera Sejahtera, Eti Sri Narianti, SH,.MH mengatakan terkait gugatan Hj.Hasriah selaku penggugat sudah diputus oleh Majelis Hakim PN Kendari.
“Jadi sudah ada putusan Pengadilan Negeri Kendari. Dari putusan majelis hakim itu secara tegas menolak gugatan Hj.Hasriah dan kawan-kawan, “ungkapnya, Rabu (27/1/2021)
Bahkan kata Eti, didalam amar putusan majelis hakim yang dikabulkan bahwa Hj. Hasriah telah melakukan perbuatan hukum dengan melakukan jual beli objek tanah milik tergugat (PT.APS).
“Nah sekarang terhadap putusan itu mungkin di pihak yang kalah dan kawan kawan kami juga menunggu upaya hukum mereka. Dan kami juga apresiasi putusan majelis hakim, sebab pertimbangan hukumnya sesuai dengan apa yang terungkap dipersidangan dan tepat untuk kami, “jelasnya
Kemudian terkait tudingan main mata pihak tergugat dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kendari, Eti menyebutkan bahwa hal tersebut tidaklah benar.

“Seperti tudingan penggugat Hj.Hasriah bahwa pihak BPN Kota Kendari ada main mata dengan klien kami PT. Anoa itu tidak benar. Sertifikat hak milik atas nama ahli waris Rustam Efendi terbit atas dasar putusan inkracht antara Rustam Efendi melawan Hj. Mutia perkara sebelumnya, jauh sebelum ada gugatan hj.Hasria tahun 2020 yang telah diputus pada tanggal 20 januari 2021, “tegasnya
Atas polemik ini kata Eti, klien mereka mengalami kerugian, sebab hal itu berdampak pada minat penyewa BTN Graha Anoa Residence.
“Yang jelas klien kami merasa dirugikan atas hal ini, karena konsumen BTN Graha Anoa Residence yang sedianya akan menyewa perumahan itu terganggu dengan adanya polemik tersebut, “ucapnya
Disisi lain lanjut Eti, proses pembangunan 30 unit BTN Garah Anoa Residence juga ikut terhambat dari Imbas sejak proses gugatan itu.
“Rencananya kami tim kuasa hukum PT. Anoa Putra Sejahtera setelah putusan ini inkracht, kami akan mengulik persoalan lain akibat gugatan Hj. Hasriah pada klien kami, “ucapnya
Sementara itu terkait berita sebelumnya, yang beredar pada pemberitaan media bahwa kliennya PT. Anoa Putra Sejahtera melakukan penyerobotan adalah tidak benar.
“Penguasaan fisik oleh klien kami jelas dari ahli waris Rustam Efendi. Sebagaimana dalam putusan gugatan rekonvensi nomor 93/Pdt.G/2020/PN. KDI pemilik tanah yang sah adalah ahli waris Rustam Efendi, “pungkas Eti
Penulis : Falonk