AMANAHSULTRA.ID : KENDARI – Usai resmi dilaporkan ke Mabes Polri pada beberapa waktu lalu. Dugaan kejahatan tambang PT. Babarina Putra Sulung (BPS) dan PT. Wajah Inti Lestari (WIL) terkuak.
Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (BADKO HMI) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyebutkan bahwa PT. BPS telah melakukan aktivitas menambang yang tidak sesuai dengan Izin Usaha Penambangan (IUP) yang dimiliki.
Hal itu dikatakan oleh Ketua Umum (Ketum), BADKO HMI Sultra, Candra Arga usai melaporkan kasus itu ke Mabes Polri, Senin (1/1/2021) lalu.
Kata Candra laporan PT. BPS, melalui surat aduan bernomor 313/B/Sek/01/2021 diketahui sebab PT. BPS diduga kuat telah menyalahgunakan IzinĀ Usaha Pertambangan (IUP) yang dimiliki.
Bahkan hal tersebut berdasarkan pada surat rekomendasi DPRD Sulawesi Tenggara bersama Dinas ESDM nomor 540/3.960.
“PT. BPS izinnya adalah jenis batuan atau mineral bukan logam, tapi dilapangan merujuk pada surat rekomendasi DPRD Provinsi Sultra serta Surat Dinas ESDM Provinsi Sultra, telah mengangkut material ore walaupun selama ini dikemas sebagai tanah urugan, “ucapnya
Tak hanya itu, data yang dikeluarkan oleh Fortuna Star sejak Juli sampai dengan Desember, PT. BPS telah mengangkut sedikitnya 84.000 Metrik Ton tujuan ke Morowali.
“Dan perlu diketahui juga bahwa kalau kita melihat surat dari Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara bernomor 122/2453/2018 disitu disebutkan juga bahwa wilayah operasi produksi milik PT. BPS ini masuk dalam kawasan hutan produksi terbatas (HPT) dan tidak memiliki IPPKH, “jelas Candra
“Terbitnya IPPKH nanti pada tahun 2019 artinya operasi produksi sebelum itu tidak mengantongi IPPKH, “lanjutnya
Sementara itu, menyoal soal kejahatan PT. WIL, Candra bilang PT. WIL beroperasi diluar titik koordinat IUP. Yang mana seharusnya PT. WIL beroperasi pada titik IUP bernomor 351 tahun 2010.
“Namun berdasarkan dari penelusuran kami saat ini PT. WIL beroperasiĀ pada IUP 502 tahun 2013, “ujarnya
Arga Candra juga mengatakan, IUP 502 tersebut berdasarkan Surat Keputusan DPMD-PTSP Sultra bernomor 264/BKPMD-PTSP/X/2015 telah dicabut, sehingga tidak boleh lagi ada aktivitas pertambangan diwilayah itu.
Berdasarkan hal itu, Candra meminta kepada Bareskrim Polri agar segera mengambil tindakan yakni menghentikan aktivitas PT. WIL serta segera memanggil Direktur PT. WIL untuk diproses hukum.
“Karena hal ini jelas telah menyebabkan kerugian negara dimana dalam perhitungannya sejak beroperasi pada tahun 2017 sampai saat ini, sedikitnya negara telah mengalami Rp 39.242.877.883, “kata Candra
Sebelumnya juga diketahui bahwa pada tahun 2019 pihak Bareskrim Polri telah menyegel 4 tongkang milik PT. WIL, namun sampai hari ini proses hukumnya berjalan ditempat.
“Kami berharap dengan penunjukan Kabareskrim sebagai Calon Tunggal Kapolri, kasus ini bisa dituntaskan sebelum penetapannya, “pungkasnya
Penulis : Falonk