AMANAHSULTRA.ID : KENDARI – Sungguh pandai bersilat lidah si Saidina Ali (SA). Oknum ASN di Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XXII Kendari itu diduga melakukan penipuan yang terbilang sangat memalukan.
Alih-alih dirinya meyakinkan kepada korbannya MAI (inisial) bahwa ia katanya mampu mengurus penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP).
MAI ini diketahui merupakan pria berusia 30 tahun dengan latar belakang seorang pengusaha.
Menjadi mangsa SA, pengusaha itu pun kena tipu hingga ia pun merugi sebesar Rp6,1 Miliar.
Kasus ini mulanya saat si MAI menyambangi Kantor Kelurahan Bende, Kecamatan Bende, Kota Kendari pada Agustus 2022 lalu.

Setibanya disana, tak sengaja ia bertemu dengan SA yang ceritanya sama-sama sedang mengurus dokumen yang berkaitan dengan penerbitan IUP.
Disitu sempat SA ini menawarkan diri dan meyakinkan MAI bahwa ia bisa mengurus semua dokumen-dokumen yang diurus oleh korban (MAI).
“Katanya dia bisa mengurus semua dokumen-dokumen yang diinginkan, tetapi bajet yang dibutuhkan ditaksir mencapai Rp12 miliar, “ungkap MAI kepada awak media, Senin, (13/11/2023)
Selanjutnya MAI pun menyetujui ihwal permintaan SA. Korban pun memberikan sejumlah uang yang diminta SA. Uang yang diberikan bervariasi.
“Jadi, ada yang saya kasi cash tunai, ada juga yang saya transfer ke rekening SA langsung, “ucapnya
Untung saja, dari total uang Rp12 miliar yang diminta oleh SA, si MAI ini baru memberikan uang sebesar Rp6,1 miliar.
Ia pun memilih menunda pemberian seluruh uang kepada SA sebab setelah melakukan pengecekan, beberapa dokumen yang diberikan oleh SA ternyata palsu.
Alhasil skenario SA mulai terbongkar, MAI langsung meminta penjelasan kepada SA tetapi terduga SA.
Namun mungkin karena merasa aksinya mulai ketahuan, SA berdalih dengan berbagai alasan, bahkan nomor handphonenya sudah tidak bisa dihubungi lagi.
“Saya sudah mencoba penyelesaian secara kekeluargaan dan meminta yang bersangkutan untuk mengembalikan dana tersebut. Tapi dia banyak alasan, susah dihubungi sekarang, putus kontak mi sekarang, ”beber MAI
Merasa geram, MAI pun menempuh jalur hukum. Ia pun melaporkan SA ke Polda Sultra atas kasus penipuan tepatnya pada, Jumat (27/10/2023).
“Sudah saya lapor SA di Polda Sultra bulan lalu atas kasus penipuan, “ujar MAI
Sementara itu terkait kasus ini, Kepala Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sultra, Kombes Pol Dodi Ruyatman mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan penyelidikan.
Kata Dodi, terlapor SA belum bisa memenuhi panggilanpanggilan Polisi, sebab ia masih berada di luar kota.
“Masih penyelidikan. Terlapor belum bisa hadir memenuhi panggilan karna masih tugas di luar daerah, ”ungkap Kombes Pol Dodi Ruyatman
Penulis : Falonk