AMANAHSULTRA.ID : KENDARI – Perusahaan tambang PT Anugrah Grup (AG) kini terjerat kasus hukum. Tambang ini berlokasi di Desa Oko-oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kasus yang menimpa perushaan ini tidak lain yakni terkait dengan penambangan ilegal di wilayah Desa Oko-okoOko-oko dengan luas 23,84 Hektar are.
Alhasil, dua pejabat perushaan itu harus menyandang status tersangka oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Mereka adalah Direktur PT Anugrah Grup yakni LM (Inisial) berusia 28 tahun dan AA berusia 26 tahun.
Selain menetapkan kedua tersangka ini, Gakkum KLHK juga menyita 17 alat berat berupa PC 200 Excavator dalam aktivitas PT AG. Belasan alat berat itu telah dititip di Rupbasan Kelas I Kendari.
Kepada awak media, Direktur Jenderal Gakkum KLHK RI, Rasio Ridho Sani mengungkapkan bahwa kedua tersangka ini telah melakukan penambangan ilegal hingga merusak lingkungan dan merugikan negara.
“Sehingga keduanya ini (LM dan AA) harus dijerat dengan pasal berlapis, “ucapnya dalam press conferencenya, Senin (13/11/2023).
Lebih lanjut kata Ridho, pasal yang dimaksud yakni pasal 98 Ayat 1 UU Nomor 32 Tahun 2023.
“Tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Jounto Pasal 55 Ayat 1 KUHP, “paparnya
Dijelaskannya juga bahwa kedua tersangka ini harus mendapatkan sanksi tegas.
Sebab kata Ridho, keduanya mencari keuntungan dengan melakukan kejahatan untuk kepentingan finansial dan mengorbankan lingkungan hidup dan merugikan negara.
“Jadi, apa yang keduanya perbuat ini merupakan kejahatan yang sangat serius. Untuk itu kita akan tindak dengan pasal pidana berlapis, “tegasnya
Bahkan kata Rasio Ridho, kedua tersangka ini juga akan dikenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Yang mana kata dia, penerapan hukum pidana berlapis itermasuk TPPU untuk memberikan efek jera kepada kedua tersangka.
“Dari kasus-kasus tambang ilegal selama ini, hanya pidana pokok berupa penjara dan denda saja itu belum cukup memberikan efek jera bagi pelaku, “jelasnya
Untuk itu Ridho bilang, penerapan pidana tambahan berupa perampasan keuntungan dan TPPU ini akan menjadi prioritas pihak Gakkum KLHK agar para tersangka bisa mendapatkan efek jera atas perbuatannya.
Sementara itu mulanya kasus ini terbongkar diungkapkan oleh Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sultra, Aswin Bangun.
Yakni pengungkapannya berawal dari laporan masyarakat tentang adanya aktivitas penambangan ilegal di Desa Oko-oko, Kolaka.
Usai menerima laporan itu, pihaknya pun langsung melakukan pemeriksaan kepada pengawas lapangan PT AG berinisial (MA).
“Kami juga melakukan pemeriksaan ke Kepala Dusun II Lowani Desa Oko-oko, “ucap Aswin
Dari hasil pemeriksaan, tabir kejahatan PT AG pun terbongkar. Sejak tahun 2022 LM dan AA melakukan penambangan tanpa dilengkapi Izin Usaha Pertambangan (IUP).
“Mereka juga (LM dan AA), beroperasi tanpa perizinan berusaha dari bidang lingkungan hidup dan tanpa Amdal, “jelas Aswin Bangun
Kedua tersangka ini pun harus berusuran dengan hukum, LM dan AA terancam mendekam di Hotel Prodeo (Sel/Rumah Tahanan).
Penulis : Falonk