AMANAHSULTRA.ID : KENDARI – Aktivitas Penambangan ilegal di Desa Oko-oko, Kecamatan Pemalaa, Kabupaten Kolaka makin buyar.
Barusan ini, Pihak Gakkum KLHK menetapkan dua pejabat perusahaan tambang PT Anugrah Grup (AG) yakni LM dan AA.
Diketahui bersama bahwa PT AG melakukan aktivitas penambangan di Desa Oko-oko, Kolaka.
Meski demikian, persoalan ini rupanya belum sepenuhnya terungkap. Disebutkan bahwa Kepala Desa (Kades) Oko-oko juga terlibat dalam penambangan ilegal disana.
Hal itu dikatakan oleh Konsorsium Mahasiswa dan Pemuda Indonesia (Komando).
Ketua umum Komando, Alki Sanagri mengungkapkan bahwa, terkait penambangan ilegall di desa Oko-oko telah terjadi begitu lama dan telah merusak lingkungan.
Bahkan pihaknya menduga dua pejabat PT AG yang di detapkan tersangka oleh Gakkum LHK hanyalah kaki tangan dan bukan pelaku yang sebenarnya.
“Didesa Oko-oko itu sudah lama hanya baru saja terungkap, kami duga tersangka hari ini hanya kaki tangan saja. Mereka bukan pemilik perusahaan yang sebenarnya dan itu ada yang danai, “beberapa Alki
Pihaknya meminta agar Gakkum segera memeriksa Kepala Desa Oko-oko yang diduga menjadi salah satu aktor dalam penambangan ilegall disana.
“Kuat dugaan kami dibalik penambangan ilegall di Oko-oko itu adalah kepala desa, dan itu mesti di periksa. Malulah Gakkum jika tak mampuh membongkar aktor sesungguhnya, “tegasnya
Terkait hal itu, Alki bilang pihaknya akan mengadukan hal tersebut ke Kementerian LHK agar proses hukum aktor utama penambang Ilegall di Oko-oko benar benar terungkap
“Kami akan ke Gakkum KLHK, agar proses hukum berjalan semestinya dan melaporkan kepala desa Oko-oko, “pungkasnya
Penulis : Falonk