• Redaksi
Friday, May 16, 2025
  • Login
  • Headline
  • Politik
  • Kasus
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Metro
  • Ekobis
  • Olahraga
  • Nasional
  • Daerah
No Result
View All Result
Amanah Sultra
  • Headline
  • Politik
  • Kasus
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Metro
  • Ekobis
  • Olahraga
  • Nasional
  • Daerah
No Result
View All Result
Amanah Sultra
No Result
View All Result
Home Perlemen Parlemen

Ketua BK DPRD Sultra Paparkan Pemberian Sanksi Anggota Dewan yang Lakukan Pelanggaran, Termasuk PAW

AmanahSultra by AmanahSultra
in Parlemen
0
Ketua BK DPRD Sultra Paparkan Pemberian Sanksi Anggota Dewan yang Lakukan Pelanggaran, Termasuk PAW

Ketua BK DPRD Sultra, H. Syamsul Ibrahim, SE., MSi

Bagikan di FacebookBagikan di Whatsapp

AMANAHSULTRA.ID : KENDARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) terus melakukan pengawasan pada setiap anggotanya.

Pengawasan itu berupa pelanggaran etika yang dilakukan oleh Anggota DPRD dalam masa kerjanya. Hal ini pun menjadi respon tanggap dari Badan Kehormatan (BK) DPRD Sultra.

Yang mana, pelanggaran berat yang dilakukan anggota DPRD dapat dikenakan sanksi tegas berupa Pergantian Antar Waktu (PAW).

Seperti diketahui bahwa tugas Badan Kehormatan DPRD yakni memantau dan mengevaluasi disiplin dan/atau kepatuhan terhadap moral, kode etik, dan/atau peraturan tata tertib DPRD dalam rangka menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD.

Hal itu dikatakan oleh Ketua DPRD Sultra, Abdurrahman Saleh dalam Sosialisasi dan Interaktif Tematik terkait Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD Provinsi Sultra
disalah satu hotel ternama di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, Sabtu (11/11/2023)

Pria sapaan ARS ini mengatakan bahwa dalam proses penanganan pelanggaran etika tentunya harus mengikuti aturan atau mekanisme tata cara beracara di Badan Kehormatan DPRD.

Ia juga mengajak kepada Dewan Kehormatan DPRD di 17 Kabupaten/Kota di Sulawesi Tenggara untuk melakukan mekanisme tugas di Dewan.

“Sehingga nanti DPRD tahu hak dan kewajibannya secara konkret, “ungkapnya

Hal serupa juga dikatakan oleh Ketua Badan Kehormatan DPRD Sulawesi Tenggara, Syamsul Ibrahim.

Anggota Komisi II DRPD Sultra ini menegaskan bahwa sanksi yang diberikan kepada anggota DPRD yang melakukan pelanggaran mengacu pada Undang-undang nomor 23 tahun 2024.

“Kemudian bersama dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tentang Kode Etik dan Tata Cara Beracara Ketika Ada Pelanggaran, “ucap Syamsul Ibrahim

Lebih lanjut Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menjelaskan bahwa hal itu tidak serta merta seenaknya dilakukan berdasarkan suka atau tidak suka.

Namun pria sapaan Om Sam bilang ada mekanisme ketika ada pelaporan atas pelanggaran etik anggota DPRD.

“Misalnya tidak melaksanakan tugas, seperti enam kali berturut turut tidak mengikuti sidang paripurna, sudah bisa langsung di-PAW, “ujarnya

Dikatakan Syamsul Ibrahim juga bahwa
Badan Kehormatan akan terus melaksanakan tugas dan menjaga marwah lembaga DPRD.

Penulis : Falonk

Previous Post

Polemik Jetty Siluman ‘Mandes’ di Kolaka Utara, Syahbandar Terkesan Tutup Mata?

Next Post

Mafia Tambang Pengurusan IUP, ASN BPKH Kendari Tipu Pengusaha Hingga Miliaran

Next Post
Mafia Tambang Pengurusan IUP, ASN BPKH Kendari Tipu Pengusaha Hingga Miliaran

Mafia Tambang Pengurusan IUP, ASN BPKH Kendari Tipu Pengusaha Hingga Miliaran

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories

  • Advetorial
  • Daerah
  • Ekobis
  • Entertaiment
  • Event
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Hukrim
  • Internasional
  • Investigasi
  • Kajian Sunnah
  • kasus
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Metro
  • Nasional
  • Olahraga
  • opini&profile
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Perlemen
  • Pertambangan
  • Politik
  • religi
  • Serba-Serbi Ramadan
  • Technology
  • Teknologi

Recent Posts

  • Eks Karyawan Bongkar Borok PT ABM, Sebar Limbah PVC Berbahaya hingga ke TPU!
  • Polres Konawe ‘Tuai’ Dukungan Asta Cita, Panen Raya Jagung Bukti Komitmen Swasembada Pangan
  • Wilker Terendus di Kasus Tambang Kolut, AMIN Desak Jaksa Jadikan Tersangka “Irbar”
  • Polda Sultra Tancap Gas Dukung Prabowo, Gedung Gizi Gratis untuk Ribuan Siswa Diresmikan
  • Redaksi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Headline
  • Politik
  • Kasus
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Metro
  • Ekobis
  • Olahraga
  • Nasional
  • Daerah

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In