AMANAHSULTRA.COM : JAKARTA – Bareskrim Mabes Polri baru-baru ini menggelar konferensi pers mengenai kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan,di Mabes Polri pada Rabu (17/07/2019) siang ini.
Tim Gabungan atau Tim Pencari Fakta (TPF) kasus Novel Baswedan menyampaikan hasil laporannya yang terdiri dari 2.700 halaman.
Dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kadiv Humas Irjen Muhammad Iqbal disamapaikan bahwa, kasus penyiraman air keras terhadap korban Novel Baswedan dipicu karena adanya motif balas dendam. Hal ini didasari berkaitan dengan sejumlah kasus yang ditangani Novel yang bertugas sebagai penyidik di KPK.
Dari hasil analisa TPF, cairan H2SO4 atau asam sulfat yang disiramkan ke Novel tidak pekat. Fakta itu diduga TPF menunjukan bahwa niat pelaku bukanlah untuk membunuh Novel.
“Ada dugaan niat pelaku itu hanya sebatas menyengsarakan, tidak berniat membunuh. Karena apa? Karena kita sudah memeriksa dengan scientific bahwa H2SO4, asam sulfat yang digunakan pelaku menyiram Saudara Novel itu tidak pekat, kalau pekat sudah bolong-bolong, “ujar Kadiv Humas Irjen Muhammad Iqbal.
Selain itu dia juga menambahkan bahwa, setidaknya ada 6 kasus yang pernah ditangani oleh Novel dan dari salah satu kasus tersebutlah Novel mendapat perlakukan penyiraman aier keras oleh orang yang tak dikenalinya.
“Ini ada kaitannya pelaku sakit hati karena memang pelaku kita duga disakiti hatinya atau dipermalukan oleh Saudara Novel. Karena setidaknya sekurang-kurangnya 6 kasus yang saat ini kita coba dalami, kasus Buol, e-KTP, yang melibatkan Ketua MK, Sekjen MA, kemudian apa lagi itu Wisma Atlet, terus ada juga yang menyangkut pidana di Bengkulu, sarang burung walet, “beber Iqbal.
Sementara itu, juru bicara TPF, Nur Kholis, juga membenarkan pernyataan dari Kadiv humas Irjen Muhammad Iqbal. Dirinya mengatakan ada 6 kasus high profile yang ditangani oleh novel Baswedan. Lima kasus yang dimaksud yaitu kasus yang ditangani Novel sebagai penyidik KPK dan satu kasus saat Novel menjabat Kasat Reskrim Polres Bengkulu.
“Kasus Novel ini berhubungan dengan sekurang kurangnya enam kasus high profile. Tapi tidak terbatas pada enam kasus ini, hanya saja karena keterbatasan waktu tim kami baru mampu meneliti enam kasus ini, “jelasnya .
Dimana kasus – kasus yang dimaksud Nur Kholis yang pertama yaitu kasus korupsi proyek e-KTP, kedua adalah kasus suap sengketa pilkada yang melibatkan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, ketiga kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang melibatkan Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman, keempat ialah kasus korupsi proyek Wisma Atlet dan kelima adalah kasus suap perizinan yang melibatkan Bupati Buol Amran Batalipu.
Selanjutnya kasus yang keenam merupakan kasus yang tidak dalam penanganan KPK. Kasus ini merupakan kasus pencurian sarang burung walet terjadi pada 2004 silam. Novel saat itu menjabat Kasat Reskrim Polres Bengkulu dan diduga menembak salah satu pelaku pencurian sarang burung walet.
Nur Kholis juga mengatakan bahwa laporan itu telah disampaikan kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Laporan ini terdiri dari tiga bagian, mulai dari laporan induk, laporan resume, dan jenis laporan yang dibagikan kepada para pewarta di Mabes Polri.
Laporan : Fandi
Editor : Ifal Chandra