AMANAHSULTRA.COM : KENDARI – Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Kendari, Paminuddin mengungkapkan, Rumah Sakit Dewi Sartika diberi sanksi tidak boleh menambah jumlah pasien selama kurun waktu 30 hari.
Selain sanksi tersebut, Rumah Sakit Dewi Sartika juga menerima sanksi lainnya berupa sanksi administrasi dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Kendari.
Paminuddin menjelaskan, kedua sanksi tersebut merupakan buntut dari aksi demonstrasi Aliansi Mahasiswa Pemerhati Hukum (AMPH) Sultra. Dalam aksi unjuk rasa itu, AMPH menuding Rumah Sakit Dewi Sartika telah melakukan pencemaran lingkungan dalam rentang waktu empat tahun terakhir.
“Hasil kesepakatan dan rekomendasi DPRD Kota Kendari dan LSM pemerhati bersama dengan teman-teman DLHK Kota Kendari, yang juga dihadiri langsung oleh direktur Rumah Sakit Dewi Sartika, bersepakat untuk sementara waktu (Rumah Sakit Dewi Sartika) tidak boleh menambah jumlah pasiennya,” jelas Paminuddin kepada Amanah Sultra.com, Rabu (17/07/2019) malam.
Lanjut Paminuddin, saat melakukan kunjungan langsung ke rumah sakit tersebut , dirinya juga tidak menampik adanya Instalasi Pengolahan Air dan Limbah (IPAL) milik Rumah Sakit Dewi Sartika yang tidak terpelihara dengan baik.
“Jadi hasil kesepakatan itu memang (Rumah Sakit Dewi Sartika) diberi jangka waktu satu bulan (30 hari). Kemudian 15 Agustus nanti kita akan cek lagi apakah yang telah direkomendasikan kemarin itu dilakukan atau tidak,” tambahnya.
Sebelumnya, pada Senin (15/07/2019) lalu ,DPRD Kota Kendari menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Aliansi Mahasiswa Pemerhati Hukum Sulawesi Tenggara dengan pihak Rumah Sakit Dewi Sartika di Kantor DPRD Kota Kendari.
Dalam rapat tersebut, pihak Rumah Sakit Dewi Sartika mengakui, sejak beroperasi pada tahun 2012 lalu hingga saat ini, rumah sakit tersebut belum memiliki izin lingkungan untuk pengelolaan air limbah padat dan cair rumah sakit.
Laporan: Rajap
Editor: Ernilam