AMANANHSULTRA.ID : KONUT – Kasus ilegal mining di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) terkhusus bumi Konawe Utara (Konut) kini menjadi fokus dan perhatian dari berbagai instansi aparat penegak hukum.
Beberapa kali aparat penegak hukum melakukan tangkap tangan perusahan yang melakukan aktivitas pertambangan ilegal.
Hal itu terungkap, dari beberapa kasus kegiatan pertambangan ilegal didalam kawasan hutan tanpa Izin pinjam pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
Ketua Persatuan Pemuda Pemerhati Daerah Kabupaten Konawe Utara (P3D Konut), Jeje menyinggung salah satu perusahaan di bumi oheo itu.
Kepada AmanahSultra.id, ia membeberkan dugaan kejahatan kehutanan PT Adhikara Cipta Mulia (ACM).
Kata dia dalam aktivitasnya perushaan itu terdapat bukaan kawasan hutan produksi terbatas di luar IPPKH.
“Kami Menduga PT ACM ini melakukan kegiatan di luar IPPKH, data yang kami pegang Luasan 11,20 Hektar are Hutan Produksi Terbatas (HPT) telah digarap di luar IPPKH-nya, “ungkapnya, Jumat (15/3/2024)
Bahkan Jeje menyebut bahwa PT ACM setelah memiliki IPPKH dari Pihak Terkait dalam hal ini Kementerian lingkungan hidup dan Kehutanan.
Namun data yang pegang olehnya ada bukaan aktivitas pertambangan yang cukup luas di luar IPPKH.
“Kami akan telusuri siapa yang melakukan kegiatan tersebut apakah kontraktor PT ACM atau PT ACM sendiri, tetapi siapapun itu seharusnya Pemilik izin Usaha pertambangan yang harus bertanggungjawab, “beber Jeje
Atas kasus ini pihaknya juga akan bertandang ke Dinas Kehutanan (Dishut) Sultra dan Gakkum Wilayah Sulawesi. Apakah benar data yang dipegang pihaknya sesuai hasil investigasi.
“Dan kami akan mempertanyakan apakah luasan bukaan tersebut sudah di bayarkan oleh PT ACM dan tidak melakukan lagi kegiatan di dalam Kawasan Hutan tersebut di luar IPPKH-nya, “jelas Jeje
Kemudian Jeje bilang apabila denda bukaan dalam kawasan tersebut belum di bayarkan. Sesuai pasal 110 B UU Cipta Kerja pihaknya akan mendesak Kementerian energi dan sumber daya republik Indonesia (ESDM RI) untuk membatalkan RKAB PT ACM ini.
“Serta kami akan mendesak syahbandar UPP Molawe Untuk tidak menerbitkan Surat Izin Berlayar (SIB) PT ACM yang kami duga hasil ore nikel dari kawasan hutan tanpa IPPKH, “pungkasnya
Penulis : Falonk