AMANAHSULTRA.ID : KENDARI – Institusi lembaga Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) menuai sorotan.
Kepala Kejati Sultra diduga terindikasi
Korupsi, Kolusi dan Penyalahgunaan Wewenang atas penjualan Barang Bukti Dugaan Kasus Ilegal Mining di Blok Mandiodo WIUP PT. Antam UBPN Molawe, Konawe Utara.
Hal itu disuarakan oleh Ketua Bidang Sumber Daya Alam (Kabid SDA) DPP Pemuda Nusantara, Muh Gilang Anugrah, Kamis (14/3/2024).

Gilang menjelaskan bahwa tindakan gegabah Institusi Kejati Sultra dalam melakukan Pelelangan Ore Nikel.
Konon hal itu diasumsikan sebagai barang bukti ilegal mining dari proses hukum yang melibatkan direksi PT Antam UBPN Konawe Utara dan PT Lawu Agung Mining (LAM).
“Ini merupakan langkah ugal-ugalan yang dilakukan oleh Kajari Sultra Patris Yusrian Jaya, selalu Pimpinan Institusi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, “ungkapnya
Ia menyebut bahwa barang bukti dugaan Kasus Ilegal mining melibatkan PT Antam UBPN Konawe utara dan PT Lawu Agung Mining (LAM) yang masih bergulir meja persidangan.
“Kasusnya belum Inkrach, tapi barang buktinya sudah dijual, “jelas Gilang
Gilang mempertanyakan bagaimana cara Kejati Sultra membuktikan bahwa Ore yang berada dalam wilayah IUP PT Antam adalah hasil Ilegal mining, sementara itu butuh pembuktian yang sangat detail bukan berdasarkan asumsi.
“Sampai saat ini Kejati Sultra belum menjelaskan secara rinci bahwa ore yang mereka asumsikan sebagai barang bukti merupakan hasil ilegal mining, sehingga ini patut untuk kami layangkan sebagai dugaan penyalahgunaan wewenang dari Kejaksaan tinggi sulawesu Tenggara, “bebernya
Ia juga menapik alibi yang digunakan Kajari Sultra dalam mengekseksui Ore yang diasumsikan sebagai Barang Bukti Ilegal Mining di WIUP PT. Antam UBPN Konawe Utara.
Menurutnya dalil yang digunakan sangat lemah kata “rusak dan membahayakan” adalah perumpamaan yang tidak masuk kelogika bila dikaitkan dengan Ore Nikel.
“Ini dalil yang sangat keliru menurut kami, mana ada Ore Nikel bisa rusak dan membahayakan, mereka kira itu makanan. Sehingga ini kuat dugaan kami bahwa proses ini sangat mengada-ngada, “tegas Gilang
Atas Analisa dan Investigasi Penjualan Ore yang diasumsikan sebagai barang bukti Dugaan Kasus Ilegal Mining di WIUP PT. Antam UBPN Konawe Utara, Pihaknya akan melaporkan hal tersebut Kepada Bareskrim Mabes Polri.
Tak hanya Mabes Polri Gilang juga akan melaporkan ke KPK RI dan JAMWAS Kejagung RI sebagai Ikhtiar DPP Pemuda Nusantara dalam menguak tabir Indikasi Korupsi, Kolusi dan Penyalahgunaan Wewenang Kajati Sultra.
“Ini merupakan peristiwa yang sangat serius, apabila diabaikan maka akan ada praktek-praktek penyimpangan hukum lainnya yang berpotensi dilakukan kembali oleh yang bersangkutan, “papar Gilang
“Sehingga kami berkesimpulan pekan depan akan melaporkan peristiwa ini kepada Bareskrim Mabes Polri, KPK RI dan JAMWAS Kejagung RI, “pungkasnya
Sementara itu saat dikonfirmasi ihwal hal itu melalui WhatsApp, Kepala Seksi Penerangan Hukum (KasiPenkum) Kejati Sultra, Dody tak membalas Pesan media ini.
Penulis : Ulya