• Redaksi
Friday, May 16, 2025
  • Login
  • Headline
  • Politik
  • Kasus
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Metro
  • Ekobis
  • Olahraga
  • Nasional
  • Daerah
No Result
View All Result
Amanah Sultra
  • Headline
  • Politik
  • Kasus
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Metro
  • Ekobis
  • Olahraga
  • Nasional
  • Daerah
No Result
View All Result
Amanah Sultra
No Result
View All Result
Home Hukrim

Kasus Pemerasan, 15 Pegawai KPK Resmi Ditahan

AmanahSultra by AmanahSultra
in Hukrim
0
Kasus Pemerasan, 15 Pegawai KPK Resmi Ditahan

Foto Istimewa

Bagikan di FacebookBagikan di Whatsapp

AMANAHSULTRA.ID : JAKARTA – Buntut kasus pemerasan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini membuahkan hasil.

Sebanyak 15 pewagai KPK resmi ditahan. Bahkan indentitas mereka diumbar ke khalayak publik.

Hal itu dikatakan, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa persnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (15/3/2024).

Mereka yang diproses hukum yaitu Hengki selaku ASN/Koordinator Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Rutan KPK periode 2018-2022, Kepala Rutan KPK 2022-sekarang Achmad Fauzi.

“Kemudian Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) yang ditugaskan sebagai Petugas Keamanan atas nama Deden Rochendi, Sopian Hadi, Ristanta (juga sempat menjabat Plt. Karutan KPK tahun 2021), “beber Asep

Selanjutnya PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK yakni Ari Rahman Hakim, Agung Nugroho, Eri Angga Permana, Muhammad Ridwan.

“Berikutnya, Petugas Cabang Rutan KPK yakni Suherlan, Ramadhan Ubaidillah A, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ricky Rachmawanto, “sebut Asep Guntur Rahayu

Lebih lanjut kata dia, untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka selama 20 hari pertama.

“Terhitung 15 Maret 2024 sampai dengan 3 April 2024 di Rutan Polda Metro Jaya, “jelas Direktur Penyidikan KPK

Dalam rentang waktu 2019-2023, Hengki_cs disebut menerima uang sejumlah Rp6,3 miliar.

Akibat perbuatan mereka, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Untuk diketahui sebelumnya, Tim penyidik KPK menggeledah tiga Rutan cabang KPK yang diduga tempat terjadinya pemerasan oleh pegawai lembaga Anti Rasuah ini.

Tiga Rutan itu yakni Gedung Merah Putih, Rutan Pomdam Jaya Guntur, dan rutan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi.

Yang mana 90 orang pegawai KPK Diduga melakukan pemerasan terhadap Napi Rutan tersebut.

Penulis : Sanjas (Kontributor Jakarta)

Previous Post

Kongkalikong PT Adhikara Cipta Mulia Nambang Sembunyi-sembunyi Diluar IPPKH?

Next Post

Berikut 9 Wilayah yang Terdampak Banjir Maret 2024

Next Post
Berikut 9 Wilayah yang Terdampak Banjir Maret 2024

Berikut 9 Wilayah yang Terdampak Banjir Maret 2024

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories

  • Advetorial
  • Daerah
  • Ekobis
  • Entertaiment
  • Event
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Hukrim
  • Internasional
  • Investigasi
  • Kajian Sunnah
  • kasus
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Metro
  • Nasional
  • Olahraga
  • opini&profile
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Perlemen
  • Pertambangan
  • Politik
  • religi
  • Serba-Serbi Ramadan
  • Technology
  • Teknologi

Recent Posts

  • Polres Konawe ‘Tuai’ Dukungan Asta Cita, Panen Raya Jagung Bukti Komitmen Swasembada Pangan
  • Wilker Terendus di Kasus Tambang Kolut, AMIN Desak Jaksa Jadikan Tersangka “Irbar”
  • Polda Sultra Tancap Gas Dukung Prabowo, Gedung Gizi Gratis untuk Ribuan Siswa Diresmikan
  • Perebutan Kursi Pimpinan PAN Sultra, Lima Kandidat Adu Gengsi, Restu DPP Jadi Penentu
  • Redaksi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Headline
  • Politik
  • Kasus
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Metro
  • Ekobis
  • Olahraga
  • Nasional
  • Daerah

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In