AMANAHSULTRA.ID : JAKARTA – Buntut kasus pemerasan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini membuahkan hasil.
Sebanyak 15 pewagai KPK resmi ditahan. Bahkan indentitas mereka diumbar ke khalayak publik.
Hal itu dikatakan, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa persnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (15/3/2024).
Mereka yang diproses hukum yaitu Hengki selaku ASN/Koordinator Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Rutan KPK periode 2018-2022, Kepala Rutan KPK 2022-sekarang Achmad Fauzi.
“Kemudian Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) yang ditugaskan sebagai Petugas Keamanan atas nama Deden Rochendi, Sopian Hadi, Ristanta (juga sempat menjabat Plt. Karutan KPK tahun 2021), “beber Asep
Selanjutnya PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK yakni Ari Rahman Hakim, Agung Nugroho, Eri Angga Permana, Muhammad Ridwan.
“Berikutnya, Petugas Cabang Rutan KPK yakni Suherlan, Ramadhan Ubaidillah A, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ricky Rachmawanto, “sebut Asep Guntur Rahayu
Lebih lanjut kata dia, untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka selama 20 hari pertama.
“Terhitung 15 Maret 2024 sampai dengan 3 April 2024 di Rutan Polda Metro Jaya, “jelas Direktur Penyidikan KPK
Dalam rentang waktu 2019-2023, Hengki_cs disebut menerima uang sejumlah Rp6,3 miliar.
Akibat perbuatan mereka, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Untuk diketahui sebelumnya, Tim penyidik KPK menggeledah tiga Rutan cabang KPK yang diduga tempat terjadinya pemerasan oleh pegawai lembaga Anti Rasuah ini.
Tiga Rutan itu yakni Gedung Merah Putih, Rutan Pomdam Jaya Guntur, dan rutan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi.
Yang mana 90 orang pegawai KPK Diduga melakukan pemerasan terhadap Napi Rutan tersebut.
Penulis : Sanjas (Kontributor Jakarta)