AMANAHSULTRA.COM : JAKARTA – Banyaknya ragam jenis kejahatan yang terjadi di sekitar kita, membuat media- media banyak melontarkan istilah forensik dalam proses penegakan hukum.
Istilah tersebut mungkin terdengar seperti biasa bagi orang-orang yang berkecimpung di dunia hukum, namun tidak demikian dengan masyarakat awam. Mereka mungkin juga ingin bertanya mengenai apa ruang lingkup dari ilmu forensik ini dan bagaimana penerapannya dalam membantu proses penegakan hukum.
Hal itu dijelaskan oleh Komisioner Kompolnas RI Dede Farhan Aulawi, kepada AmanahSultra.com, Kamis (3/9/2019).
” Masyarakat awam mungkin sering mendengar istilah Ilmu Forensik itu berkaitan dengan penerapan pengetahuan dan metodologi berbagai disiplin ilmu untuk membantu memecahkan masalah-masalah hukum. Hal ini melibatkan penggunaan berbagai disiplin ilmu seperti fisika, kimia, biologi, ilmu komputer dan teknik untuk analisis bukti. Jadi ruang lingkupnya sangat luas, “ungkapnya
Dede juga menambahkan bahwa, dalam ilmu forensik sering juga didengar dengan kata DNA. Dimana DNA menjadi unik bagi seseorang seperti sidik jari, membantu profesional forensik mengidentifikasi atau mengkonfirmasi orang yang tidak dikenal.
“Bukti biologis yang paling umum digunakan untuk profil DNA termasuk darah, air liur, sperma, kulit, urin, dan rambut. Namun, sidik jari DNA biasanya tidak pernah digunakan sebagai bukti tunggal di pengadilan, “ucapnya Dede
Kemudian istilah lainnya kata Dede, Ada juga Odontologi Forensik yang biasa digunakan untuk membantu dalam mengidentifikasi korban ketika tubuhnya dalam keadaan tidak dapat dikenali.
“Ini dicapai melalui pemeriksaan gigi dan keseluruhan struktur mulut. Dokter gigi forensik atau odontologis membantu dalam identifikasi komparatif seseorang dengan memeriksa perkembangan dan anatomi gigi termasuk setiap koreksi gigi restoratif seperti pengisian. Ini sering diterapkan pada investigasi kriminal untuk analisis bekas gigitan, “jelasnya
Kemudian lanjut Dede, lalu ada Forensik Toksikologi yang menekankan pada analisis sampel biologis untuk memeriksa keberadaan racun dan obat-obatan, Antropologi Forensik yang digunakan untuk pemeriksaan sisa-sisa manusia atau kerangka untuk membantu menentukan usia, tinggi, jenis kelamin, dan keturunan.
” Ada juga Patologi Forensik yang merupakan cabang patologi digunakan untuk membantu menentukan penyebab kematian dengan memeriksa mayat,
Cyber Forensik yang digunakan untuk analisis bukti yang dapat ditemukan di komputer dan media penyimpanan digital seperti pen drive, hard disk, dan lain – lain, “paparnya
Tambah Dede, “Dengan demikian tanpa penerapan ilmu forensik, penjahat tidak akan pernah bisa dihukum kecuali ada saksi mata. Sementara reserse bertugas dalam pengumpulan bukti, baik secara fisik atau digital, ilmu forensik yang berurusan dengan analisis bukti-bukti untuk membangun fakta-fakta yang dapat diterima di pengadilan, “pungkasnya
Laporan : Ifal Chandra