AMANAHSULTRA.COM : KENDARI – Tragedi September berdarah (Sedarah) yang belum lama ini terjadi di depan gedung DPRD Sultra, yang mengakibatkan tewasnya dua mahasiswa dari Universitas Halu Oleo (UHO) yakni Randi dan Yusuf, akhirnya terkuak sudah.
Karo Provost Divpropam Mabes Polri, Brigjen Pol Hendro Pandowo mengatakan dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi-saksi yang sudah dilakukan, maka Propam menentukan beberapa anggota yang melanggar SOP dan tidak disiplin.
Alhasil, enam anggota kepolisian saat ini sedang menjalani pemeriksaan terkait penggunaan senjata api (senpi) saat pengamanan aksi unjuk rasa yang menewaskan dua Mahasiswa UHO.
“Kita sudah tetapkan enam anggota kepolisian menjadi terperiksa karena membawa senjata api dan keenamnya dari jajaran Polda dan Polres, “tutur Hendro,Rabu (03/10/2019).
Lebih lanjut Hendro mengatakan dari keenam orang tersebut berpangkat satu perwira dan lima bintara.
“Inisialnya DK, GM, MI, MA, H, dan E. Keenamnya dari jajaran tertutup, dari Intel dan Reserse, “beber Hendro.
Rencananya ke enam orang tersebut akan secepatnya menjalani pemberkasan dan selanjutnya menjalani proses persidangan.
“Segera kami berkaskan dan sidangkan (kode etik dan profesi) dan kita sampaikan kepada masyarakat. Agar masyarakat bisa lihat kesalahannya bagaimana, “jelas Hendro
Laporan : Aryani fitriana
Editor : Ifal Chandra