AMANAHSULTRA.ID : KENDARI – Partai Demokrat melalui Dewan Pimpinan Pusat (DPP) belum lama ini melayangkan somasi terbuka untuk Moeldoko selaku Ketua Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).
Tak hanya Moeldoko saja, somasi itu juga ditujukan kepada sejumlah jajaran pengurus Partai Demokrat hasil KLB yakni Jhoni Allen Marbun, Marzuki Alie, Darmizal, Max Sopacua, Muhammad Rahmad, dan seluruh peserta KLB di Deli Serdang.
Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra, Senin (19/4/2021)
“Jadi pada hari ini, Senin, 19 April 2021, Tim Advokasi DPP Partai Demokrat untuk dan atas nama DPP Partai Demokrat, melakukan Somasi Terbuka kepada Moeldoko, “ungkapnya
Herzaky menjelaskan, sebanyak empat poin yang dituangkan dalam somasi terbuka yang mereka layangkan.
“Pertama, Ketua Umum Partai Demokrat yang sah adalah Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), sebagaimana termaktub dalam Badan Hukum Partai Demokrat, AD/ART Partai Demokrat, dan susunan kepengurusan Partai Demokrat yang telah disahkan melalui Surat Keputusan Menkumham Nomor M.MH-09.AH.11.01 Tahun 2020 tertanggal 18 Mei 2020 juncto Surat Keputusan Menkumham Nomor M.HH-15.AH.11.01 Tahun 2020 tertanggal 27 Juli 2020, dan telah diterbitkan dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia Nomor 15 tertanggal 19 Februari 2021, “paparnya
Lebih lanjut Herzaky bilang, pihaknya jiga menegur para pihak yang mengklaim telah menggelar KLB Partai Demokrat untuk menghentikan segala bentuk perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud di atas, dengan seketika, sejak somasi ini disampaikan.
“Saya tegaskan yah, permohonan para pihak yang disomasi kepada Menkumham telah ditolak pada 31 Maret 2021, “tegasnya
Tak berhenti sampai disitu, Herzaky juga menyoroti sikap para pihak yang disomasi yang masih tetap berbicara, membuat pernyataan, menunjukkan sikap atau melakukan tindakan yang mengatasnamakan dan seolah-olah mencitrakan dirinya sebagai pihak dari Partai Demokrat yang sah di hadapan media, masyarakat luas dengan mengaku-ngaku sebagai DPP Partai Demokrat dengan menggunakan atribut Partai Demokrat.
“Perbuatan yang dilakukan oleh para pihak yang disomasi tersebut dikualifikasi sebagai perbuatan melawan hukum, bertentangan dengan undang-undang, AD/ART Partai Demokrat, dan bertentangan dengan Surat Keputusan Menkumham, “bebernya
Tambah Herzaky, “Apabila pihak yang disomasi masih menggunakan atribut, berbicara, membuat pernyataan, menunjukkan sikap atau melakukan tindakan yang mengatasnamakan dan seolah mencitrakan diri sebagai Partai Demokrat yang sah, maka kami akan mengambil tindakan tegas dengan melakukan segala upaya hukum, “lanjutnya dengan nada tegas
Menaggapi hal itu, salah satu inisiator KLB Demokrat, Darmizal menyatakan bahwa somasi tersebut akan ditanggapi lebih lanjut oleh tim hukum.
“Begini yah,nanti tim hukum yang jelaskan, “ucapnya
Untuk diketahui sebelumnya, permohonan pengesahan kepengurusan yang diajukan Demokrat pada kubu Moeldoko telah telah ditolak oleh Menkumham.
Alhasil, Demokrat kubu Moeldoko pun menggugat AD/ART Demokrat Tahun 2020 di bawah kepemimpinan AHY ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada beberapa waktu lalu.
Penulis : Sanjas