AMANAHSULTRA.ID : JAKARTA – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Pemerhati Investasi Pertambangan (Forsemesta) baru-baru ini menyambangi Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), Rabu (15\12\2021).
Kedatangan massa aksi tersebut tidak lain merupakan buntut persoalan persoalan dugaan pencurian ore nikel dilokasi IUP PT. Prima Graha Wahana Lestari (PT PGWL) dan PT Bumi Graha Usaha Raya (PT BUGR) yang berlokasi di Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Parahnya lagi. aktivitas tersebut dilakukan oleh perusahaan yang diduga dibekingi oleh oknum Polisi berinisial “SGT” yang konon diketahui bertugas di Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra).
Bahkan sebelumnya kedua perusahaan tersebut juga telah dilaporkan di Mapolda Sultra atas dugaan pencurian ore nikel yang terjadi dilahan seluas 50 Ha milik kedua perusahaan itu yang belakangan ini diketahui pencurian ore nikel ini diback Up oleh Oknum Polisi.

Hal tersebut disampaikan Presidium Forsemesta, Nur Asrawan saat berorasi didepan Mabes Polri Jakarta. Dalam orasinya, pencurian ore nikel di lokasi kedua perusahaan tersebut masih berlangsung sampai saat ini, dan diduga dibekingi oknum polisi berpangkat brigadir bertugas di Polda Sultra.
“Kasus pencurian ore nikel seperti ini harus mendapatkan atensi besar bagi kepolisian secara institusi, untuk itu demi tegakknya hukum dalam menjaga cadangan mineral dan kebocoran pendapatan negara, kami minta yang bersangkutan harus ditindak tegas, apalagi jika ini dilakukan oleh orang rumah sendiri (Oknum Polisi) maka sanksinya harus mampu membuat efek jera, “tegasnya
Pihaknya juga menyentil tanggapan dari Dirkrimsus Polda Sultra beberapa waktu lalu yang mengatakan bahwa telah ada proses damai antara pemilik IUP dengan pihak yang diduga telah melakukan pencurian ore nikel dalam bekingan Oknum Polisi.
Menurutnya meski telah berdamai, tapi tidak serta menghilangkan kasus ilegal mining, karena terdapat unsur pidana dan kerugian negara, sehingga proses hukum yang diduga telah dihentikan oleh polda sultra syarat dengan main mata.
“Untuk itu kami meminta Pak Kapolri untuk mencopot kapolda sultra karena dinilai tidak mampu melakukan pembinaan terhadap saudara SGT yang diduga membekingi pencurian Ore Nikel Dikonawe Utara, “kata Asrawan dengan nada lantang
Atas ketidakmampuan Polda Sultra dalam menangani kasus dugaan pencurian ore nikel dan Ilegal mining yang dibackup oleh SGT, pihaknya meminta Kapolri untuk melakukan supervisi kasus dari Polda Sultra terhadap yang bersangkutan (SGT).
“Karena Polda tidak ammapu maka kami minta Pak Kapolri untuk segera memecat SGT dari keanggotaan Polri atas dugaan ketidakdisiplinan dan memproses hukum pihak-pihak yang terlibat dalam tindak pidana pencurian ore nikel dan dugaan ilegal mining yang terjadi didalam lokasi perusahaan IUP PT PGWL dan PT BUGR, “pintanya
Atas hal itu kata Nur Asrawan, pekan depan pihaknya akan kembali menyampaikan persoalan tersebut ke Mabes Polri, Kementerian Energi Sumber Daya Energi (ESDM) RI dan Kejaksaan Agung RI.
“Terkait persoalan ini, Minggu depan kami akan aksi kembali di Mabes Polri, Kementerian ESDM RI dan Kejaksaan Agung RI sampai persoalan ini selesai, “ucapnya
Untuk diketahui bahwa Kedua perusahaan tambang tersebut yakni PT PGWL dan PT BUGR memiliki luas lahan sekitar 293 hektar berdasarkan SK Bupati Konut Nomor 589 Tahun 2013 dan Nomor 671 Tahun 2009.
Namun sejak 2009 hingga kini, perusahaan belum sama sekali melakukan aktivitas penambangan sebab masih mengurus penerbitan izin usaha pertambangan khusus eksplorasi (IUPK).
Penulis : Falonk