AMANAHSULTRA.ID : KONUT – Masalah yang terjadi di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Antam Tbk masih saja terjadi.
Kabar terbaru, Konsorsium Pengusaha Tambang Nikel Konawe Utara (Koptan-Konut) menyoalkan penggunaan jalan haulling yang berada di IUP PT Antam Tbk.
Ketua Koptan-Konut Rahmat Mustafa menjelaskan bahwa lahan masyarakat yang digunakan sebagai wadah haulling oleh PT BNN dan SBP kini menjadi tanda tanya.
Sebab, Pemerintah Daerah (Pemda) Konut dan Dinas Perhubungan (Dishub) Konut telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK). 199 dan rekomendasi pada pokoknya.

Yang mana kata Rahmat rekomendasi itu memberikan keleluasaan Perusahaan menggunakan jalan Hauling yang berada di wilayah IUP PT Antam Tbk tepatnya di Blok Mandiodo yang telah di naikan statusnya menjadi jalan Kabupaten.
“Nah sehingga maka wajib hukumnya Lahan-lahan masyarakat untuk di bebaskan oleh Pemda Konawe Utara khususnya yang mengenai jalan, “ungkapnya dalam rilis yang diterima AmanahSultra.id, Rabu (24/7/2024)
Selain itu, Melalui kuasa yang telah di terimanya, Koptan-Konut konsisten memperjuangkan lahan yang telah menjadi Hak masyarkat kurang lebih 103 Ha yang berada di Blok Mandiodo Wilayah IUP PT Antam Tbk.
“Tanpa terkecuali yang mengenai jalan yang di gunakan PT BNN Dan PT SBP sebagai jalan hauling, “terang Rahmat

Bahkan beberapa pekan lalu Koptan-Konut, telah memasang plang informasi di area jalan yang berada di wilayah kuasannya.
Namun, plang tersebut di rusak oleh pegawai Dinas Perhubungan yang diduga kuat di perintahkan oleh Kadishub Konut itu sendiri.
“Jika merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Jalan, mestinya Dishub tidak berhak merusak plang Informasi yang di pasang oleh Koptan-Konut di jalan Hauling yang belum di bebaskan apalagi area APL, “beber Ketua Koptan-Konut
Ia juga menegaskan bahwa merujuk perintah undang-undang tersebut yakni menjamin Hak masyarakat selaku pemilk lahan dan wajib mendapat ganti rugi atas pemanfaatan jalan itu.
“Karena merujuk pada Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 521 bahwa tentang larangan untuk melakukan pengrusakan yang kemudian diancam Pidana bagi pelaku pengrusakan itu, “papar Rahmat Mustafa
Atas hal itu, ia pun akan menempuh jalur hukum serta melaporkan tindakan kesewenang wenangan pegawai Dishub Kabupaten Utara di Mapolda Sultra.
“Kami yang bersama masyarakat pemilik lahan akan melaporkan Kasus Dishub di Polda Sultra, “pungkasnya
Sementara itu saat tim media AmanahSultra.id mengkonfirmasi ke Kadishub Konut ihwal tersebut pesan WhastApp kami tak ditanggapi.
Penulis : Redaksi