AMANAHSULTRA.ID : KENDARI – Kasus Judi online kini tengah menyasar di seluruh penjuru Indonesia tak terkecuali di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Bahkan tak jarang kita dengar kasus judi online juga merenggut nyawa akibat sudah terdoktrin oleh iming-iming disejumlah situs.
Barusan ini Tim Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara menangkap dua wanita di Sulawesi Tenggara.
Wanita itu berinisial GA (23) asal Kabupaten Kolaka (Koltim dan AA (19) asal Kolaka Timur (Koltim).
Keduanya ditangkap lantaran diduga telah mempromosikan Judi Online diakun instagram pribadi mereka. GA dan AA diciduk saat pihak Polda Sultra tengah melakukan Patroli siber di Media Sosial (Medsos).
Hal itu juga dibenarkan oleh Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Wijanarko, Selasa (23/7/2024).
“Benar, kedua pelaku ditangkap di Kolaka Timur dan di Kolaka. Saat itu personel Subdit V Tipidsiber melakukan patroli siber dan menemukan akun Instagram milik kedua pelaku yang memposting tautan berupa situs judi online, “terangnya
Lebih lanjut Bambang menjelaskan, setelah dipastikan bahwa tautan iklan tersebut mengarah ke situs judi online, pihaknya langsung mengejar pemilik akun hingga akhirnya kedua wanita itu pun berhasil diamankan.
“Untuk sementara ini, proses pelaksanaan penyidikan untuk mengungkap jaringan dan modus operandi yang digunakan dalam kasus ini, “jelasnya
Ia juga meyebut bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya Polda Sultra dalam memberantas tindak pidana judi online yang masih masif dan menyasar di masyarakat.
Sementara itu, perbuatan GA dan AA Dua dijerat dengan pasal Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Penulis : Ulya