AMANAHSULTRA.COM : MUNA – Penggunaan dana desa yang diperuntukkan untuk memajukan desa, sudah semestinya menjadi konsumsi publik. Namun beda halnya yang terjadi di Desa Wakumoro Kecamatan Parigi, Kabupaten Muna.
Pasalnya, Kepala Desa (Kades) Wakumoro dinilai tidak transparan dalam memberikan informasi kepada masyarakat, terkait Rencana Anggaran Biaya (RAB) dana desa.
Dikatakan bahwa, dalam peraturan Permendagri Nomor 113 tahun 2014 tentang pedoman pengelolaan keuangan desa, pasal 2 menegaskan, terkait asas-asas dalam pengelolaan dana desa. Dalam pasal tersebut diantaranya transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
Terkait hal tersebut, pengurus Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Parigi (IPPMAPI), Rifaldi mengungkapkan, permasalahan yang terjadi tentang anggaran dana desa 2019 itu, terkait renovasi kawasan wisata Desa Wakumoro.
Namun sampai hari ini RAB kegiatan tersebut, tidak mau di tunjukan ke masyarakat. Pemerintah desa menganggap bahwa RAB itu rahasia dan tidak bisa di perlihatkan kepada mayarakat.
“Seharusnya masyarakat berhak mengetahui RAB dari dana desa, bukan hanya papan pengumuman yang berisi plot pembangunan dana desa saja,” katanya melalui via selulernya, Sabtu (11/01/2020).
Pria yang akrab di sapa Adin itu menegaskan bahwa, Kades Wakumoro tidak berhak menghalang-halangi siapun yang ingin mengetahui RAB tersebut, selain maksud dan tujuannya jelas, dalam melakukan pengawasan realisasi dana desa dan bukan untuk kepentingan pribadi.
“Transparan merupakan prinsip keterbukaan yang memungkinkan masyarakat Desa Wakumoro untuk mengetahui dengan jelas, jumlah keuangan yang masuk ke desa, beserta jenis-jenis pembangunan dalam rangka memanfaatkan uang tersebut,” ungkapnya.
Dimana menurut UU Desa, pada pasal 24 menyatakan bahwa asas penyelenggaraan pemerintah desa salah satunya yakni keterbukaan. Asas tersebut maksudnya membuka diri terhadap hak masyarakat, untuk memperoleh informasi yang benar, jujur dan tidak deskriminatif, tentang penyelenggaraan pemerintah desa.
Apalagi, keseriusan dirinya dalam memberikan keterbukaan informasi, sesuai dengan pasal 27 huruf D, disebutkan dalam menjalankan kewenangan, tugas dan kewajiban. Kades wajib memberikan informasi secara tertulis, kepada masyarakat desa setiap akhir tahun anggaran.
Sedangkan pasal 68 ayat 1 huruf A, dinyatakan bahwa masyarakat desa berhak meminta dan mendapatkan informasi dari pemerinta desa, serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan pemerintah desa dan pelaksanaan pembangunan di desa.
“Jadi tidak ada alasan bagi Kades Wakumoro, tidak memberikan RAB. Karena itu merupakan hak publik dan bukan rahasia negara,” tutup Adin dengan nada kesal.
Laporan : Aryani fitriana