AMANAHSULTRA.COM : JAKARTA – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) membeberkan identitas empat figur publik atau artis yang diduga berkaitan dengan Memiles sebuah aplikasi Investasi bodong beromzet ratusan miliar.
Mereka adalah Eka Deli (RD), Marcello Tahitoe (MT) alias Ello, Adjie Notonegoro (AN), dan Judika (J).
Keempatnya juga telah dipanggil penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim untuk dimintai keterangan.
“Kami sudah melakukan panggilan saksi beberapa nama papan atas, public figure atau artis. Ada saudara ED, MT, AN, dan J, “ungkap Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, di Mapolda Jatim, Kamis (9/1/2020).
Empat artis tersebut akan dimintai keterangannya terkait sejauh mana keterlibatan mereka dalam operasional Memiles. Penyidik juga akan menggali perihal apakah ada aset yang diberikan Memiles pada para artis.
“Keterangan didapat setelah proses pengambilan keterangan para saksi ini. Apakah, reward-nya seperti apa? dan bagaimana sistemnya?, “kata Trunoyudo.
Ia mengatakan, empat artis tersebut dipanggil dalam waktu yang tidak bersamaan. Eka Deli dijadwalkan Senin (13/1/2020), Marcello Tahitoe dijadwalkan Selasa (14/1/2020), Sedangkan Adjie Notonegoro dan Judika dijadwalkan Rabu (22/1/2020).
“Panggilannya tidak bersamaan. Tapi penyidik akan menyampaikan proses ini, ” ucap Kabid Humas Polda Jatim
Kemudian untuk surat pemanggilan pertama yakni Eka Deli, Marcello, dan Judika. Sedangkan pemanggilan kepada Adjie Notonegoro pada pekan depan, kata Truno merupakan surat pemanggilan kedua.
“Ada beberapa yang sudah kedua (surat panggilan kedua) ya saudara AN itu kedua, “ujarnya.
Meski demikian, dari empat artis tersebut, hanya artis Judika yang baru memberikan konfirmasi kehadirannya kepada Polda Jatim.
“Baru J, sudah mengonfirmasi terkait ketidakhadirannya pada penyidik untuk menunggu dari tim manajer karena ada kegiatan di Jakarta, “pungkas Trunoyudo.
Sebelumnya, Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan aplikasi yang diketahui baru beroperasi selama delapan bulan terakhir ini telah meraup keuntungan sebanyak Rp750 miliar dari para member.
“Kasus ini dilakukan oleh korporasi yaitu memanfaatkan kebijakan pemerintah terkait dengan iklim investasi untuk masyarakat kelas bawah sampai menengah. Ini dimanfaatkan oleh korporasi PT Kam and Kam, yakni dengan menggunakan aplikasi onlineMemiles,” kata Luki, di Mapolda Jatim, Surabaya, Jumat (3/1/2020) kemarin.
Dalam kasus ini polisi menetapkan dua tersangka yaitu KTM (47), warga Kelapa Gading, Jakarta Utara; dan FS (52), warga Tambora, Jakarta Barat. Keduanya ditahan di Mapolda Jatim.
Melalui aplikasi penyedia jasa iklan ini, mereka telah merekrut sebanyak 264 ribu member Padahal kata Luki, Memiles diketahui tak mengantongi izin apapun.
Dimana Investasi ilegal yang dijalankan oleh tersangka yakni menggunakan nama PT Kam and Kam. Perusahaan itu bergerak di bidang jasa pemasangan iklan yang menggunakan sistem penjualan langsung melalui jaringan keanggotaan, dengan cara bergabung di aplikasi Memiles.
“Mereka memiliki 264 ribu member dari selama 8 bulan dengan nilai omzet hampir Rp750 miliar dan kami sudah melakukan penahanan dan menetapkan tersangka 2 orang inisial KP dan FS. Ini salah satu direktur utamanya dan salah satu orang kepercayaannya, “ucapnya
Kemudian dalam aksinya, aplikasi ini meminta tiap anggota untuk men-top up dana investasi mulai dari nominal Rp50 ribu hingga Rp200 juta.
Dari top up sejumlah uang tersebut, pihak Memiles kemudian memberikan bonus yang fantastis. Berupa ponsel, motor, hingga mobil.
Bonusnya bahkan melebihi besaran uang yang di-top up para member. Luki mencontohkan jika anggota Memiles melakukan top up Rp400 ribu, bonusnya adalah ponsel. Jika top up Rp5 juta, bisa mendapatkan mobil.
Tak hanya itu, setiap member yang berhasil merekrut anggota baru, juga mendapatkan komisi atau bonus dari perusahaan. Tak heran mengapa aplikasi ini memiliki banyak anggota.
“Jika ingin memasang iklan, anggota harus memasang top up dengan dana dimasukkan ke rekening PT Kam and Kam. Dengan top up itulah anggota memperoleh bonus atau reward yang bernilai fantastik. Dana masuk antara Rp50 ribu sampai Rp200 juta, “papar Luki
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti uang tunai dari tersangka sebesar Rp50 miliar, 18 unit mobil, dua sepeda motor, dan beberapa barang berharga lainnya. Luki mengatakan ada pula dana sebesar Rp120 miliar yang masih mengendap di rekening tersangka.
“Kami akan terus mengusut kasus ini bekerjasama dengan OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Nantinya secara teknis Polda Jatim juga bakal membuat posko pengaduan bagi para korban penipuan aplikasi ini, “tegasnya
Atas perbuatannya kedua tersangka ini dijerat Pasal 106 jo 24 ayat (1), dan atau Pasal 105 jo Pasal 9 Undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan, dan atau Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 16 ayat (1) Undang-undang nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan.
Laporan : Sanjas / Fandi
Editor : Ifal Chandra