AMANAHSULTRA.ID : KONAWE – Dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif dan Program Kampung Keluarga Berencana (KB) di Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP2KB) Kabupaten Konawe TA. 2019 terus bergulir.
Tak main-main dua perkara tersebut merugikan negara Rp1,8 miliar. Hal itu berdasarakan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kasus ini tengah ditangani oleh Penyidik Tindak Pidana Korupsi Reskrim Kepolisian Resor (Polres) Konawe.
Bahkan terkait dugaan korupsi ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe mengaku telah menerima dua Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Penyidik Reskrim Polres Konawe tertanggal 11 Januari 2021.
Hal tetsebut dikatakan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Konawe, Bustanil Nadjamuddin Arifin saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (1/4/2021).
“Sudah ada (SPDP), Tapi itu masih umum, belum ada tersangka, “ucapnya
Lanjut Bustanil, “Ada dua perkara di situ. Awalnya kasus dugaan korupsi SPPD Fiktif ditangani Kejari, sementara kasus Kampung KB saat itu dilidik Polres. Kami koordinasi agar kasus dugaan SPPD Fiktif itu sekalian digabung di Polers, “paparnya
Menyoal perkembangan kasus itu, mantan KasiPidsus Kejari Bombana ini belum memberikan informasi lebih lanjut. Sebab kata dia, pihaknya masih menunggu proses pemyidikan perkaranya dari Polres Konawe.
“Kami hanya menunggu berkas perkaranya untuk diteliti, adapun prosesnya penyidikannya itu di Polres Konawe, “ucap Bustanil
Sementara itu, Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Konawe Iptu Husni Abda, S.IK mengatakan saat ini dugaan korupsi pada Dinas PP dan KB Konawe sudah ditingkatkan dari proses penyelidikan ke penyidikan.
“Sudak Sidik. Saat ini sementara pemeriksaan saksi. Setelah itu kami gelar perkara di Polda Sultra untuk penetapan tersangka, “kata mantan Kasat Narkoba Polres Kolaka itu, Kamis (1/4/2021).
Untuk diketahui, Kejari Konawe telah menerima dua SPDP dari Penyidik Tipidkor Reskrim Polres Konawe. SPDP tersebut tertanggal 11 Januari 2021. Dua SPDP tersebut masing-masing dari inisial DS (Kadis) dan A (Bendahara).
Awal mulanya, Pada TA. 2019 Dinas PP dan KB Kabupaten Konawe menerima kucuran Anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk kegiatan Fisik dan Non Fisik sebesar Rp. 9,3 miliar untuk pembiayaan tiga item kegiatan.
Ketiga kegiatan dimaksud yaitu Kegiatan Integrasi Program KKBPK dan Program Pembangunan Lainnya di Kampung KB dengan anggaran Rp3.918.500.000.
Kemudian Kegiatan Pembinaan Program KB bagi masyarakat oleh Kader PPKBD dan Sub PPKBD dengan anggaran Rp2.682.000.000.
Dan yang terakhir, anggaran dukungan bagi Balai Penyuluhan KB sebesar Rp2.790.580.800.
Akan tetapi ketiga item kegiatan oleh Dinas PP dan KB Konawe ini disinyalir tidak dijalankan secara baik dan benar, sehingga ditemukan dugaan korupsi dalam pelaksanaannya sebesar Rp 1,8 miliar oleh BPKP Sultra.
Penulis : Ulya