AMANAHSULTRA.COM : KENDARI – Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Daerah (Pemda) Wakatobi, berinisial J (37) tertangkap polisi karena dugaan pengedaran narkotika jenis sabu.
Warga Kelurahan Lalondape, Kecamatan Kendari Barat itu tertangkap pada Minggu, (27/1/2020) sekitar pukul 22.30 Wita. Berlokasi di Jalan A. Yani, Lorong Segar, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari pada saat hendak melakukan transaksi sabu.
Direktur Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Sultra, Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman mengatakan, penangkapan tersebut atas informasi dari masyarakat. Diketahui bahwa pelaku bekerja sama dengan bandar (NAPI), di Lapas Kelas II A Kendari inisial “HR”.
“Iya Betul ada penangkapan, tersangkanya anmggota PNS pada Sekertariat Pemda Wakatobi berkantor di Perwakilan Kabupaten Wakatobi di Kendari,” ungkapnya.
Mantan Irbid Itwasda Polda Jatim ini mengatakan, saat dilakukan penggeledahan di badan tersangka, pihak petugas menemukan lima paket narkotika jenis sabu.
Dia menyebutkan, barang haram tersebut diperoleh dari Napi Lapas Kendari berinisial HR dengan cara dibeli melalui transfer rekening.
“Selanjutnya Tim melakukan upaya pengembangan, namun belum dapat bukti petunjuk untuk melakukan upaya paksa terhadap napi yang disebutkan oleh tersangka,” tutupnya.
Dari hasil penangkapan tersebut, barang buktinyang berhasil di amankan berupa lima bungkus kecil Narkotika jenis Sabu berat brutto 8,52 gram, satu buah tas kecil, satu buah Bong/Alat Isap Sabu, dua buah HP, satu buah Pipet sendok sabu, satu buah Timbangan Digital, dan satu buah Atm.
Untuk menanggung perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 thn 2009 ttg Narkotika. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Laporan : Aryani fitriana