AMANAHSULTRA.COM : KENDARI – Kasus Dugaan 56 Desa Fiktif dan penyalahgunaan Dana Desa (DD) Kabupaten Konawe kini tengah memasuki babak baru.
Pasalnya, Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) saat ini tinggal menunggu hasil Audit perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sultra, untuk menetapkan besaran kerugian negara dan siapa saja yang terjerat dalam kasus yang merugikan negara puluhan miliyar ini.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sultra, Brigjend Pol. Iriyanto, S.IK, kepada awak media, Senin (16/9/2019) kemarin.
“Saat ini kita menunggu hasil audit BPKP yang selanjutnya akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan adanya tersangka dalam kasus ini, “ungkapnya kepada AmanahSultra.com, Jumat (20/9/2019).
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Indonesia Konawe (IMIK) Jakarta, Muhamad Ikram Pelesa mengatakan bahwa, Polda Sultra harus bisa melibatkan diri dalam audit besaran jumlah kerugian dan pada kasus tersebut.

“BPKP Sultra berpotensi bisa main mata dengan pihak yang terlibat, mengingat bahwa Konawe masih sempat mendapatkan penghargaan Opini WTP 3 kali berturut-turut dari BPKP Sultra, ditengah kasus korupsi yang menggerogoti daerah kita, “ucapnya
Wakil Sekretaris Jenderal PB HMI ini juga mengingatkan BPKP Sultra untuk bekerja profesional, sebab kasus Desa fiktif yang diduga banyak melibatkan pejabat tinggi dikabupaten Konawe itu, tengah dalam pengawasan seluruh masyarakat Konawe.
“Saya ingatkan, BPKP Sultra untuk bekerja profesional, kasus Desa fiktif yang diduga banyak melibatkan pejabat tinggi dikabupaten Konawe ini tengah dalam pengawalan dan pengawasan kami dan seluruh masyarakat konawe, “tegas Ikram.
Laporan : Ifal Chandra