AMANAHSULTRA.COM : JAKARTA – Pengesahan revisi UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah di sahkan oleh DPR pada Selasa (17/9/2019) kemarin. Bahkan yang menjadi pertanyaannya, sidang pengesahan revisi UU KPK ini dilakukan oleh anggota DPR tanpa ada keterlibatan anggota KPK itu sendiri.
Akibatnya banyak kalangan yang menyayangkan atas dengan disahkannya revisi UU KPK ini, sebab hal itu dianggap dapat melemahkan fungsi KPK terutama dengan terpilihnya Firli Bahuri sebagai ketua KPK baru, yang dianggap publik memiliki cacat integritas.
Hal tersebut akhirnya menimbulkan banyak pro dan kontra. Para pegawai KPK tak hanya diam melihat institusi mereka diobrak-abrik. Penutupan logo KPK dengan kain hitam dilakukan oleh pegawai KPK sebagai bentuk penolakan terhadap revisi UU KPK dan terpilihnya ketua KPK baru.
Bahkan perlawanan itu dimotori oleh Wadah Pegawai (WP) KPK, sebuah organisasi semacam serikat pekerja bagi pegawai di KPK. Organisasi ini lantang bersuara. Mereka mengorganisasi aksi, menggalang petisi dan menyebarkan pernyataan sikap sebagai bentuk perlawanan.
Selain itu di hadapan awak media, KPK yang dipimpin Agus Rahardjo menyatakan tanggapannya terhadap revisi UU KPK.
“Kami pimpinan yang merupakan penanggung jawab tertinggi di KPK dengan berat hati pada hari ini, Jumat 13 September kami menyerahkan tanggung jawab pengelolaan KPK kepada bapak Presiden RI,” kata Agus Rahardjo.
Di sisi lain massa yang menamakan diri Himpunan Aktivis Indonesia (HAI) serta Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Relawan (AMPR) NKRI juga mendatangi gedung KPK pada, Jumat (13/09/2019) lalu.
Mahasiswa tanpa almamater tersebut menyatakan dukungannya terhadap revisi UU KPK dan terpilihnya Firli Bahuri sebagai ketua KPK baru. Aksi demo yang dilakukan massa tersebut berakhir ricuh dengan pembakaran karangan bunga di halaman KPK dan perusakan properti milik wartawan. Sampai saat ini Polri belum menetapkan tersangka atas kejadian tersebut.
Tidak hanya itu, aksi demo pro terhadap revisi UU KPK juga dilakukan pada Rabu (18/09/2019) kemarin. Kali ini dilakukan oleh massa yang menamakan dirinya Aliansi Rakyat Lawan Korupsi. Masa yang diikuti oleh lansia tersebut juga menyatakan dukungan terhadap revisi UU KPK. Selain itu, massa juga menuntut untuk segera dilantiknya ketua KPK terpilih dan dibubarkan Wadah Pegawai (WP) KPK.
“Pimpinan KPK lama bersama wadah pegawai KPK melakukan aksi protes yang melanggar undang-undang, karena wadah pegawai KPK adalah lembaga internal KPK dan bukan lembaga negara di bawah presiden, “ujar salah satu massa saat menyuarkan pendapatnya.
Selain itu sejumlah mahasiswa juga melakukan demonstrasi di depan Gedung MPR DPR, Jakarta pada Kamis (19/09/2019) kemarin.
Mahasiswa yang tergabung dari berbagai universitas menolak Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dan revisi UU KPK. Secara bergantian, perwakilan mahasiswa dari Universitas Indraprasta, Universitas Indonesia, Universitas Pembangunan Nasional, Universitas Trisakti, Institut Teknologi Bandung, Universitas Paramidana, dan Universitas Moestopo berorasi mengkritik sikap DPR dan pemerintah.
“DPR sedang ugal-ugalan dan mengebut legislasi yang tidak berpihak pada masyarakat, “tegas salah seorang mahasiswa.
Olehnya itu mereka menganggap regulasi yang disahkan tidak berpihak pada kepentingan masyarakat dan menyatakan reformasi sedang dikorupsi saat ini.
Dalam aksinya, para mahasiswa membawa spanduk dan poster yang menunjukkan dukungan kepada KPK. Salah satu spanduk yang mereka bentangkan di pagar Gedung MPR/DPR/DPD bertuliskan “Gedung ini Disita Mahasiswa”.
Laporan : Fandi
Editor : Ifal Chandra