AMANAHSULTRA.COM : KONSEL – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) belum lama ini menggelar sosialisasi sadar pemilu untuk pemilih pemula yang telah berusia 17 tahun, yang bertempat di SMA Negeri 3 Konsel, Jumat (20/9/2019).
Sosialisasi ini di bawakan langsung secara bergantian oleh Hasni selaku Ketua Bawaslu Konsel, yang juga selaku Koordiv Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga, bersama 2 komisioner lainnya yakni Muammar, selaku Koordiv SDM dan Organisasi, serta Awaludin, selaku Koordiv Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa.

Dalam sambutannya, Kepala SMAN 3 Konsel, Abdul Salam, mengatakan bahwa anak-anak mungkin selama ini belum terlalu tahu apa dan siapa itu Bawaslu, kebanyakan tahunya tentang KPU. Oleh karenanya pada kesempatan hari ini bisa memberikan pemahaman kepada para siswa tentang Bawaslu serta tugas- tugasnya dalam pemilu.
“Mungkin anak-anak selama ini hanya tahu KPU, belum tahu apa dan siapa itu Bawaslu, maka pada hari ini kita berkesempatan untuk melihat langsung orang-orang yang bertugas di Bawaslu serta mengetahui tugas-tugas mereka dalam pengawasan pemilu. Jadi anak – anak ikuti dengan seksama penjelasan dari Bawaslu, “ungkapnya
Sementara itu, Ketua Bawaslu Konsel, Hasni, yang juga selaku Koordiv Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga, memberikan pemaparan di hadapan para siswa-siswi SMAN 3 Konsel tentang pentingnya partisipasi pemilu bagi wajib pilih, terutama untuk pemilih pemula yang pada bulan september ini telah berusia 17 tahun.
“Adik – adik sekalian, bagi yang pada bulan September ini telah masuk usia 17 tahun maka adik-adik sudah masuk menjadi wajib pilih, yakni pemilih pemula. Dan di harapkan partisipasinya adik – adik dalam pemilu ini, dalam hal ini untuk Pilkada pada tahun depan. Nanti adik-adik melapor ke petugas pemilu di Desa/Kelurahan masing – masing agar bisa ikut memilih, “jelas Hasni.
Tak lupa pula Hasni berpesan kepada wajib pilih, khususnya kepada para remaja atau mereka yang telah berusia 17 tahun, yang merupakan pemilih pemula untuk menolak money politik. Karena pemilih pemula rawan untuk di manfaatkan, salah satunya dengan pemberian uang (money politik). Oleh karenanya penting untuk mengedukasi hal ini, agar masing – masing memiliki kesadaran politik.
Sementara berkaitan dengan peraturan perundang – undangan, Awaludin yang selaku Koordiv Hukum dan Penindakan saat di temui Amanahsultra.com mengatakan bahwa, remaja yang telah berusia 17 tahun/belum berusia 17 namun sudah/pernah menikah maka sudah memiliki hak wajib pilih atau di sebut pemilih pemula.
Selain itu, untuk menjadi pemilih pemilu kata Awaludin, maka harus terdaftar di DPT atau DPPh atau DPTb pada Desa/Kelurahan setempat, atau menggunakan e-KTP/Suket jika belum masuk DPT. Dan jika ada petugas penyelenggara pemilu yang sengaja menghilangkan hak pilih orang lain dengan salah satunya tidak mendaftarkannya di DPT/DPPh/DPTb atau tidak mengakomodir e-KTP/Suket maka akan di kenakan pidana.
“Pada prinsipnya walaupun sudah berumur 17 tahun atau sudah/pernah menikah dan memenuhi syarat lainnya sesuai Pasal 5 ayat (2) huruf d dan e PKPU no 2 tahun 2017, dan Pasal 9 ayat (1) huruf a PKPU no 8 tahun 2018, jika ingin menggunakan hak pilihnya harus terdaftar di DPT atau DPPh (terdaftar di DPT tapi pindah memilih dengan menggunakan Formulir A.5) atau DPTb (pemilih yang tidak terdaftar di DPT tetapi memiliki e- KTP atau Suket). Itu berlaku untuk Pilkada 2020 jika ketentuan UU-nya (UU 10/2016) belum ada perubahan/revisi. Dan jika tidak terdaftar di DPT/DPPh/DPTb atau tidak memiliki dokumen lantas ikut memilih maka itu masuk pelanggaran, “paparnya
Terkait dengan money politik yang sering terjadi saat pemilu, pihaknya mengingatkan dan mengajak masyarakat untuk bersama – sama menolak dan mencegah money politik. Di harapkan partisipasi dari masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya money politik atau pembagian uang.
Bahkan Awaludin juga mengingatkan akan netralitas ASN sesuai dengan Peraturan Bawaslu tentang Pengawasan Netralitas ASN yang juga diatur dalam PP nomor 42 Tahun 2004 terkait Jiwa Korps dan Kode Etik serta Disiplin PNS yang diatur dalam PP nomor 53 Tahun 2010, dan pada UU nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
“Cukup awareness/kepedulian dari masyarakat sebenarnya yang kami butuhkan paling tidak dalam mencegah atau menolak politik uang tersebut. Kami patroli siang malam pun 1 x 24 jam jika tidak di bantu oleh masyarakat untuk memberikan informasi maka mustahil dapat kami tindak apalagi pelaku money politik pasti menghindar dari patroli kami. Di Konsel 2014 yang lalu sudah pernah ada yang kami pidana terkait money politik, itu karena tangkap tangan. Dan jika hanya berdasar laporan masyarakat tetap akan kami proses dengan asas praduga tak bersalah serta dua alat bukti yang sah di forum Gakkumdu,”tutupnya
Laporan : Agus Muhaimin
Editor : Ifal Chandra