AMANAHSULTRA.COM : KENDARI – Kepolisian Sektor (Polsek) Ranomeeto berhasil menangkap pelaku penganiayaan dan pengrusakan rumah warga, di Desa Kota Bangun, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), yang terjadi pada Senin, (16/12/2019) lalu.
Pelaku tersebut merupakan, salah satu mahasiswa di kampus Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari, berinisial SW (22), yang ditangkap di Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga pada Jumat, (27/12/2019) lalu.
Kejadian tersebut, berasal dari aksi penolakan yang dilakukan sejumlah mahasiswa dari kampus IAIN. Alasan penolakan dikarenakan, event turnamen game online Firee Fire itu dianggap sebagai bentuk pembodohan dan pembunuhan karakter.
Kapolsek Ranomeeto, AKP Dedy Hartoyo mengatakan, karena merasa tidak direspon terhadap aksi penolakan tersebut, sekelompok mahasiswa langsung menuju ke sekret panitia event dan melakukan penganiayaan dan pengrusakan.
Sehingga dari tindakan beberapa oknum tersebut, mengakibatkan satu rumah rusak dan satu anggota panitia event menderita luka akibat lemparan batu.
“Tersangka bersama beberapa orang temannya melempar rumah tersebut dengan batu dan balok. Hingga hari ini kami masih menyelidiki keberadaan pelaku-pelaku lainnya yang ikut terlibat pengrusakan. Dimana melalui rekaman video yamg kami dapatkan ada tujuh tersangka yang berstatus mahasiswa IAIN Kendari,” ungkapnya, Sabtu (11/01/2020).
Akibatnya tersangka dikenakan pasal 170 ayat 1 dan ayat 2 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, serta pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara 2 tahun 6 bulan.
Laporan : Aryani Fitriana