AMANAHSULTRA : JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman, mengatakan pihaknya akan melaporkan kasus suap yang menyeret Komisioner Wahyu Setiawan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi), DPR, dan sejumlah lembaga terkait lainnya.
Kata Arief Budiman, laporan itu dibuat karena posisi jabatan Wahyu akan kosong. Kekosongan terjadi karena lembaganya memberhentikan sementara Wahyu.
“Dengan ditetapkannya status Pak Wahyu sebagai tersangka, maka kami akan memberi tahukan ke pihak-pihak terkait. Pertama, tentu kepada Presiden karena pengangkatan, pemberhentian itu kan dibuat oleh presiden. Maka kami akan laporkan kepada Presiden, “kata Arief di Gedung KPK, Jakarta, pada Kamis (09/01/2020) kemarin.
Selain itu, pihak KPU juga akan membuat pemberitahuan kepada DPR. Bahkan laporan juga akan disampaikan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena berkaitan dengan kode etik.
Terkait kasus suap Wahyu, Arief menegaskan pihaknya tak bisa dipengaruhi siapapun dalam mengambil keputusan. Sementara itu untuk Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR RI dari PDIP, Arief bersikukuh sudah sesuai undang-undang.
“Saya tidak hafal dan mengingat proses jalannya masing-masing pihak, tapi semua bersepakat bahwa putusannya adalah ini karena uu mengatakan begitu, “ucapnya
“Karena sebentar lagi akan di gelar pilkada serentak, KPU juga akan terus berkordinasi dari KPU pusat sampai dengan KPUD di setiap wilayah, “pungkasnya
Laporan : Tri Mahmudi
Editor : Ifal Chandra