AMANAHSULTRA.COM : KONAWE – Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Konawe, akhirnya berhasil menangkap AN (44) warga Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra). Lantaran terlibat mengedarkan narkotika jenis sabu di Konawe.
Pelaku ditangkap saat hendak melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu, di jalan Poros Sendang Mulya Sari-Wawonggole, Kelurahan Inolobunggadue, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, sekitar pukul 11.00 Wita, pada hari Sabtu (11/01/2020) kemarin.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Konawe Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Susilo Setiawan, S.I.K, menjelaskan, penangkapan kasus barang haram tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba.
“AN ini adalah target operasi dan bersangkutan ini merupakan pemain lama yang sudah dipantau pergerakannya oleh pihak anggota,” ungkapnya saat melakukan konferensi pers di Mapolres Konawe, Sabtu (12/01/2019).
Polisi dengan pangkat dua bunga di pundak ini membeberkan, AN memperoleh barang haram tersebut dari pria di Kota Kendari inisial HL sebanyak 10 gram.
“Barang tersebut diperoleh dengan cara, tersangka mentransfer uang terlebih dahulu melalui salah satu rekening Bank atas nama HL. Setelah itu barulah tersangka mengambil barang tersebut sesuai petunjuk HL,” bebernya

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa empat shacet narkotika jenis sabu seberat 7,18 gram dan satu buah HP merek Samsung. Untuk diketahui sabu yang ditemukan merupakan sisa dari penjualan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengn pasal berlapis, yakni pasal 114 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Kemudian pasal 112 ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan pasal 127 ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Laporan : Arya
Editor : Aryani fitriana