• Redaksi
Tuesday, May 20, 2025
  • Login
  • Headline
  • Politik
  • Kasus
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Metro
  • Ekobis
  • Olahraga
  • Nasional
  • Daerah
No Result
View All Result
Amanah Sultra
  • Headline
  • Politik
  • Kasus
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Metro
  • Ekobis
  • Olahraga
  • Nasional
  • Daerah
No Result
View All Result
Amanah Sultra
No Result
View All Result
Home Hukrim

Hendak Edarkan Sabu, Pria di Konawe Ditangkap Polisi

admin by admin
in Hukrim
0
Hendak Edarkan Sabu, Pria di Konawe Ditangkap Polisi

Tersangka AN saat di introgasi oleh penyidik Sat Res Narkoba Polres Konawe di Mapolres Konawe pada Sabtu (12/01/2020) (FOTO: Arya/Amanahsultra)

Bagikan di FacebookBagikan di Whatsapp

AMANAHSULTRA.COM : KONAWE – Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Konawe, akhirnya berhasil menangkap AN (44) warga Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra). Lantaran terlibat mengedarkan narkotika jenis sabu di Konawe.

Pelaku ditangkap saat hendak melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu, di jalan Poros Sendang Mulya Sari-Wawonggole, Kelurahan Inolobunggadue, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, sekitar pukul 11.00 Wita, pada hari Sabtu (11/01/2020) kemarin.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Konawe Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Susilo Setiawan, S.I.K, menjelaskan, penangkapan kasus barang haram tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba.

“AN ini adalah target operasi dan bersangkutan ini merupakan pemain lama yang sudah dipantau pergerakannya oleh pihak anggota,” ungkapnya saat melakukan konferensi pers di Mapolres Konawe, Sabtu (12/01/2019).

Polisi dengan pangkat dua bunga di pundak ini membeberkan, AN memperoleh barang haram tersebut dari pria di Kota Kendari inisial HL sebanyak 10 gram.

“Barang tersebut diperoleh dengan cara, tersangka mentransfer uang terlebih dahulu melalui salah satu rekening Bank atas nama HL. Setelah itu barulah tersangka mengambil barang tersebut sesuai petunjuk HL,” bebernya

Barang bukti narkoba milik tersangka AN (FOTO: Arya/Amanahsultra)

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa empat shacet narkotika jenis sabu seberat 7,18 gram dan satu buah HP merek Samsung. Untuk diketahui sabu yang ditemukan merupakan sisa dari penjualan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengn pasal berlapis, yakni pasal 114 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Kemudian pasal 112 ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan pasal 127 ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Laporan : Arya

Editor : Aryani fitriana

 

Previous Post

Gegara Event Free Fire, Oknum Mahasiswa di Kendari Ditangkap Polisi

Next Post

Selama 2019, Pencapaian PAD Tiga OPD di Konawe Anjlok

Next Post
Selama 2019, Pencapaian PAD Tiga OPD di Konawe Anjlok

Selama 2019, Pencapaian PAD Tiga OPD di Konawe Anjlok

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories

  • Advetorial
  • Daerah
  • Ekobis
  • Entertaiment
  • Event
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Hukrim
  • Internasional
  • Investigasi
  • Kajian Sunnah
  • kasus
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Metro
  • Nasional
  • Olahraga
  • opini&profile
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Perlemen
  • Pertambangan
  • Politik
  • religi
  • Serba-Serbi Ramadan
  • Technology
  • Teknologi

Recent Posts

  • Harkitnas Berbuah Manis, Polda Sultra “Panen” Penghargaan untuk Personel dan Masyarakat Berprestasi
  • Konawe Gemakan “Bangkit Bersama”, Harkitnas Momentum Refleksi hingga Janji Pembangunan Prabowo-Gibran
  • “Siaga Bencana”, Gerak Cepat Samapta Polres Konawe Bersihkan Jalan dari Pohon Tumbang
  • Ungkap Fakta Kelistrikan Konawe, Blak-blakan Soal K3 hingga “Pintu” Subsidi Pemerintah
  • Redaksi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Headline
  • Politik
  • Kasus
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Metro
  • Ekobis
  • Olahraga
  • Nasional
  • Daerah

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In