AMANAHSULTRA.COM : KONAWE – Belum sempat jual motor hasil curiannya, pelaku J (23) yang merupakan warga Kecamatan Poli-polia, alhirnya berhasil diringkus polisi dirumahnya, di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Pelaku ini ditangkap oleh Tim Khusus (Timsus) Buru tangkap libas kejahatan (Brutal Crime) Polres Konawe bersama unit Polsek Lambuya.
Kasat Reskrim Polres Konawe melalui Kepala Urusan Pembinaan dan Oprasional (Kaurbin Ops), IPTU Asriady, mengungkapkan bahwa, Informasi tersebut diterimanya pada Selasa (19/11/2019) setelah unit Reskrim Polsek Lambuya menerima laporan dari salah seorang warga Lambuya bernama Sapriansyah (24).
Selain itu Asriyady menuturkan kronologis kejadian, motor Yamaha Jupiter yang diparkir oleh Sapriansyah (korban) tepat didepan rumah samping Indomaret pada Senin 18 November 2019 sekitar pukul 20.30 Wita. Dimana saat itu pelaku melintasi rumah korban dan langsung menggasak motornya.
Setelah itu lanjutnya, Kanit Reskrim Polsek Lambuya menghubungi kasat Reskrim Polres Konawe IPTU Rachmat Zam Zam.
“Kemudian Polres Konawe menurunkan timsus Brutal Crime Res Konawe untuk mengejar pelaku tersebut di Kolaka Timur, “ujar Asriady
Kemudian selanjutnya, Timsus Brutal Polres Konawe bersama unit Reskrim menuju Desa Poli-Polia, Kecamatan Ladongi, Kabupten Koltim.
Setibanya dirumah pelaku, Timsus bersama unit Reskrim Polsek yang di back up anggota Polsek Ladongi langsung mengepung pelaku dirumahnya.
“Pelaku berhasil kami ringkus di rumahnya bersama barang bukti satu unit motor Yamaha Jupiter Z1 warna biru dengan nomor Polisi DT 6512 PA. Lalu pelaku langsung kami bawah ke Polres Konawe untuk dilaksanakan pemeriksaan dan pengembangan. Sementara untuk BB lainnya Motor Honda Beat warna Hitam sudah diamankan terlebih dulu di Polsek Onembute, “beber Asriady.
Untuk diketahui, pelaku ini merupakan residivis Pasal 480 penadah barang curian yang mana pelaku baru keluar pada September 2019 lalu.
Selain itu penyidikan kasus curanmor ini, kata Asriyady, ditangani oleh Polsek Lambuya dan Polsek Onembute.
“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 karena masih dalam pengembangan ancaman dengan ancaman kurungan selama tujuh tahun, “pungkasnya
Laporan : Arya
Editor : Ifal Chandra