AMANAHSULTRA.COM : JAKARTA – Pemerintah Pusat melalui Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) bakal menaikan tarif listrik pada 2020 mendatang.
Meski demikian kenaikan tarif listrik tersebut rupanya hanya diperuntukan bagi golongan Rumah Tangga Mampu (RTM) yang berdaya 990 Volt Amper (VA).
Pasalanya, pemerintah tidak akan menggelontorkan subsidi untuk golongan tersebut. Imbasnya pelanggan pun harus mengikuti ketentuan penyesuaian tatif listrik.
Hal tersebut dikatakan oleh Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Hendra Iswahyudi, Rabu (20/11/2019).
“Dalam pembahasan subsidi dengan DPR, golongan 900 VA RTM sudah tarif non subsidi tahuh 2020 nanti, “ucapnya
Kata Hendra, pihaknya tengah menggodok skenario besaran tarif yang pas. Namun, mengutip pernyataan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Rida Mulyana, Hendra mengungkapkan kenaikan tarif akan membuat pelanggan membayar sekitar Rp29 ribu lebih mahal setiap bulannya.
“Angka itu berasal dari proyeksi kenaikan tarif dikalikan rata-rata penggunaan listrik golongan 900 VA RTM. Dan untuk junlah tarifnya akan berapa, itu masih digodok, “ungkapnya
Lebih lanjut Hendra menjelaskan, pemberian subsidi memang membuat tarif listrik lebih murah bagi pelanggan.
Saat ini, golongan 900 VA RTM hanya dikenakan tarif maksimal Rp 1.352 per kilo Watt hour (kWh).
“Sementara, tarif golongan non subsidi, 1.300 VA hingga 6.600 VA ke atas, dipatok Rp 1.467,28 per kWh, “ujarnya
Namun, dalam pembahasan APBN 2020, Kementerian ESDM dan DPR sepakat untuk mencabut subsidi untuk golongan 900 VA RTM. Imbasnya, alokasi subsidi listrik turun dari usulan Rp62,2 triliun menjadi Rp54,7 triliun.
“Nantinya, pemerintah akan menggunakan Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin (DTPPFM) sebagai acuan pelanggan penerima subsidi, “pungkasnya
Laporan : Ifal Chandra