AMANAHSULTRA.COM : KENDARI – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sultra kembali memusnahkan barang bukti Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 768 gram, dari dua tersangka berinisial YC dan SD.
Dir Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Satria Adhy Permana mengatakan, narkotika jenis sabu ini berasal dari Batam kemudian dibawa ke bandara dengan tujuan ke Makassar. Setelah itu diterima oleh YC kurang lebih satu kilo.
“YC menerima kiriman dari makassar kurang lebih satu kilo yang dikendalikan oleh bandar yang berada di makassar, dipecahkan 250 gram di tempelkan di makassar dan 768 gram ditugaskan dibawa ke kendari, “ungkapnya, Rabu (12/08/2019).
Dalam perjalanan YC membawa narkotika jenis sabu 768 gram dari Sulawesi Sekatan (Sulsel) ini, tujuannya yakni di serahkan kepada SD yang sedang menunggu di sekitaran Lapas Kelas II Kendari.
“YC saat itu sudah menghubungi gudang yang ada di kendari yakni SD untuk bersiap-siap menerima barang tersebut, SD pun juga sudah dihubungi oleh pengendali di Batam. Sehingga kami berhasil mengagalkan kedua pelaku ini,”tutur Dir Narkoba Polda Sultra
Aljhasil barang bukti yang berhasil di amankan dari kedua pelaku yakni berupa Narkotika jenis sabu 768 gram, dua unit handphone, satu unit sepeda motor, satu lembar boarding pas pesawat batik, dua lembar ATM BCA, satu lembar ATM BNI, satu lembar ATM Mandiri, satu lembar ATM Danamond, satu lembar ATM Niaga dan dan uang tunai Rp300.000.
Kemudian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya keduanya pun dijerat Pasal 132 ayat jo pasal 114 ayat 2 subsidair pasal 112 ayat 2 UU 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan pidana 20 tahun penjara.
Laporan : Aryani Fitriana
Editor : Ifal Chandra