AMANAHSULTRA.COM : KENDARI – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), belum lama ini melakukan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu berat bruto 768 gram, hasil penangkapan periode bulan Juli 2019.
Dalam hasil laporan polisi, tersangka berinisial YC dan SD. Satu tersangka SD diketahui bekerja sebagai tenaga Honorer Universitas Haluoleo (UHO) selama 14 tahun.
SD mengaku, menjual barang haram narkotika tersebut untuk menghidupi keluarganya, dikeranakan gaji yang di peroleh sebagai tenaga honorer tidak bisa mencukupi keempat orang anaknya.
“Gaji saya hanya Rp1.500.000 tidak bisa mencukupi kebutuhan keluarga, apalagi anak saya empat orang. Kalau selama saya menjual ini saya bisa mendapatkan Rp3 juta selama satu kali menjual, uang itu bisa saya gunakan untuk belanja kebutuhan sehari-hari dan serta anak,” ungkapnya kepada awak media saat press release di Mapolda Sultra, Selasa (13/8/2019).
SD sudah tiga kali melakukan penjualan narkotika, ia mengaku mendapatkan informasi penjualan tersebut dari rekannya yang berada di Kota Makassar, Sulsel.
“Saya dapat info dari teman yang tinggal di makassar untuk bergabung kerja jadi narkoba atas nama Aco, sekarang ini saya sangat menyesal,” tuturnya
Tidak hanya itu, ditempat yang sama YC mengatakan ia sudah tiga kali melakukan penjualan, untuk penjualan pertama ia dapatkan mencapai Rp6 juta
“Penjualan pertama saya dapatkan Rp6 juta dan saya ambil sendiri di bandara dengan cara selipkan di dalam perut menggunakan kantong, “ucapnya
Akibat perbuatannya keduanya pun dijerat Pasal 132 ayat jo pasal 114 ayat 2 subsidair pasal 112 ayat 2 UU 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan pidana 20 tahun penjara.
Laporan : Aryani Fitriana
Editor : Ifal Chandra