• Redaksi
Friday, January 16, 2026
  • Login
  • Headline
  • Politik
  • Kasus
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Metro
  • Ekobis
  • Olahraga
  • Nasional
  • Daerah
No Result
View All Result
Amanah Sultra
  • Headline
  • Politik
  • Kasus
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Metro
  • Ekobis
  • Olahraga
  • Nasional
  • Daerah
No Result
View All Result
Amanah Sultra
No Result
View All Result
Home Hukrim

Berdalih Gaji Tak Cukup, Tenaga Honorer UHO Nekat Jadi Pengedar Sabu

admin by admin
in Hukrim
0
Berdalih Gaji Tak Cukup, Tenaga Honorer UHO Nekat Jadi Pengedar Sabu

Dua pelaku Pengedar Narkotika jenis sabu saat conferensi pers di Mapolda Sultra, Selasa (13/8/2019) (Foto : Aryani Fitriana/AMANAHSULTRA.COM).

Bagikan di FacebookBagikan di Whatsapp

AMANAHSULTRA.COM : KENDARI – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), belum lama ini melakukan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu berat bruto 768 gram, hasil penangkapan periode bulan Juli 2019.

Dalam hasil laporan polisi, tersangka berinisial YC dan SD. Satu tersangka SD diketahui bekerja sebagai tenaga Honorer Universitas Haluoleo (UHO) selama 14 tahun.

SD mengaku, menjual barang haram narkotika tersebut untuk menghidupi keluarganya, dikeranakan gaji yang di peroleh sebagai tenaga honorer tidak bisa mencukupi keempat orang anaknya.

“Gaji saya hanya Rp1.500.000 tidak bisa mencukupi kebutuhan keluarga, apalagi anak saya empat orang. Kalau selama saya menjual ini saya bisa mendapatkan Rp3 juta selama satu kali menjual, uang itu bisa saya gunakan untuk belanja kebutuhan sehari-hari dan serta anak,” ungkapnya kepada awak media saat press release di Mapolda Sultra, Selasa (13/8/2019).

SD sudah tiga kali melakukan penjualan narkotika, ia mengaku mendapatkan informasi penjualan tersebut dari rekannya yang berada di Kota Makassar, Sulsel.

“Saya dapat info dari teman yang tinggal di makassar untuk bergabung kerja jadi narkoba atas nama Aco, sekarang ini saya sangat menyesal,” tuturnya

Tidak hanya itu, ditempat yang sama YC mengatakan ia sudah tiga kali melakukan penjualan, untuk penjualan pertama ia dapatkan mencapai Rp6 juta

“Penjualan pertama saya dapatkan Rp6 juta dan saya ambil sendiri di bandara dengan cara selipkan di dalam perut menggunakan kantong, “ucapnya

Akibat perbuatannya keduanya pun dijerat Pasal 132 ayat jo pasal 114 ayat 2 subsidair pasal 112 ayat 2 UU 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan pidana 20 tahun penjara.

Laporan : Aryani Fitriana

Editor     : Ifal Chandra

Previous Post

BNI Syariah Bersama JES Kota Kendari Kurban Satu Ekor Sapi Menyambut Idul Adha 1440 Hijriah

Next Post

Ditresnarkoba Polda Sultra Musnakan 768 Gram Narkotika Jenis Sabu

Next Post
Ditresnarkoba Polda Sultra Musnakan 768 Gram Narkotika Jenis Sabu

Ditresnarkoba Polda Sultra Musnakan 768 Gram Narkotika Jenis Sabu

Categories

  • Advetorial
  • Daerah
  • Ekobis
  • Entertaiment
  • Event
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Hukrim
  • Internasional
  • Investigasi
  • Kajian Sunnah
  • kasus
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Metro
  • Nasional
  • Olahraga
  • opini&profile
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Perlemen
  • Pertambangan
  • Politik
  • religi
  • Serba-Serbi Ramadan
  • Technology
  • Teknologi

Recent Posts

  • Tiga Karyawan Rich Club Kendari Dilarikan ke Rumah Sakit usai Diduga Diserang Security
  • Satresnarkoba Polres Konawe Bongkar Kasus Sabu di Arombu, Satu Pria Diamankan
  • Kantor Hukum Dr. Ikbal Kawal Korban Penganiayaan di ICP Konawe Harap Polisi Segera Bertindak
  • Pria di Kendari Diamankan Polisi usai Kuasai Sabu Seberat Kurang Lebih 225 Gram
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Headline
  • Politik
  • Kasus
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Metro
  • Ekobis
  • Olahraga
  • Nasional
  • Daerah

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In