AMANAHSULTRA.COM : KENDARI – Seorang perwira polisi dari Satuan Sabhara Polres Kendari IPTU Triadi, akhirnya resmi melepas baju seragam dinasnya sebagai anggota Kepolisian. Triadi dipecat secara tidak terhormat usai menjalankan sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP).
Penyebab Pemberhentian Tidak Dengan Terhormat (PTDH) sebagai anggota Polri oleh Triadi, lantaran dia mengabaikan tugasnya sebagai anggota kepolisian (absen selama 62 hari secara berturut-turut).
Hal itu juga berdasarkan surat Putusan Sidang KKEP tersebut dituangkan ke dalam Keputusan Nomor : PUT.KKEP/ 09 /VII/2019/KKEP tanggal 19 Juli 2019.
Dimana IPTU Triadi telah melanggar Pasal 13 ayat (1) Jo pasal 14 ayat 1 huruf a PP RI No 1 Tahun 2003 dan Pasal 7 ayat 1 huruf e Perkap Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Harry Goldenhartd mengatakan, IPTU Triadi sebelumnya sudah pernah melakukan pelanggaran di tahun 2017 dengan meninggalkan tugas selama 30 hari sehingga dijatuhkan hukuman disiplin.
“Ia kembali melakukan pelanggaran disiplin dengan meninggalkan tugas di tahun 2018 pada saat ia menjabat sebagai Wakapolsek Waworete atas kejadian tersebut diajukan ke sidang KKEP,” tegasnya, Selasa (13/08/2019).
Dalam Sidang KKEP, IPTU Triadi mengaku tidak melaksanakan tugas tanpa ijin pimpinan dikarenakan menjadi tukang ojek dengan penghasilan sekitar Rp30 ribu sampai Rp50 ribu perhari.
“Untuk profesi sampingan sebagai tukang ojek Itu hanya sebagai bentuk pelarian saja, yang jelas bersangkutan telah berulang kali melakukan pelanggaran disiplin sebagai anggota polri, “beber AKBP Harry
Laporan : Aryani Fitriana
Editor : Ifal Chandra