AMANAHSULTRA.ID : KONAWE – Gelombang sorotan kembali menghantam aktivitas PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM) di Desa Lalomerui, Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Setelah sebelumnya Bupati Ikbar menuding perusahaan tambang ini sebagai biang keladi banjir yang melanda wilayahnya, kini giliran Direktur Pusat Kajian dan Advokasi Hak Asasi Manusia (Puspaham) Sulawesi Tenggara, Kisran Makati, melontarkan tudingan pedas.
Dalam forum diskusi multipihak yang digelar di Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara, Rabu (7/5/2025), Kisran menyebut PT SCM bagaikan entitas “Negara dalam Negara” yang kebal terhadap pengawasan aparat penegak hukum (APH).
Dengan nada tegas, Kisran mengungkapkan kekhawatirannya atas dominasi kekuasaan korporasi yang dinilai telah melumpuhkan fungsi kontrol negara di wilayah operasional PT SCM.

Menurutnya, perusahaan tambang nikel ini seolah-olah beroperasi tanpa sentuhan hukum yang memadai dari aparat maupun pemerintah daerah.
Lebih lanjut, Kisran menyoroti pola pengelolaan tambang yang serba tertutup, eksklusif, dan disinyalir sarat dengan kepentingan tertentu.
Kondisi ini, kata dia, pada akhirnya merugikan masyarakat lokal dan memperparah kerusakan lingkungan yang ada.
“SCM ini seperti Negara dalam Negara. Mereka mengatur wilayah sendiri, keluar masuk orang diawasi, bahkan ada pembatasan akses informasi. Ini berbahaya bagi daerah dan sangat merusak tatanan demokrasi serta supremasi hukum, “ujar Kisran dengan penuh penekanan.
Menyikapi situasi yang dianggap genting ini, Puspaham Sultra mendesak lembaga penegak hukum untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap indikasi pelanggaran hukum dan pelampauan kewenangan yang diduga dilakukan oleh PT SCM.
Mereka juga menyerukan kepada pemerintah di berbagai tingkatan untuk tidak tunduk pada tekanan korporasi dan lebih mengutamakan kepentingan rakyat serta kelestarian lingkungan.
Desakan untuk melakukan audit menyeluruh terhadap operasional tambang PT SCM, khususnya di wilayah Routa, pun semakin menguat.
Langkah ini dianggap krusial untuk mengembalikan fungsi negara sebagai pelindung masyarakat dan pengelola sumber daya alam secara adil dan berkelanjutan.
Penulis : Redaksi