AMANAHSULTRA.ID : KONSEL – Sorotan tajam kini mengarah ke Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Konawe Selatan.
Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Konsel menemukan sejumlah kejanggalan dalam pengerjaan proyek jalan yang diduga kuat tidak sesuai spesifikasi.
Sayangnya proyek yang diduga bermasalah ini luput dari pantauan Aparat Penegak Hukum (APH).
Ketua Umum HMI Cabang Konsel, Hendra, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima aduan dari masyarakat terkait kondisi proyek rehabilitasi jalan ruas Ululakara – Palangga yang baru saja dikerjakan.

Proyek yang berada di bawah naungan Dinas PUPR Konsel dan menelan anggaran fantastis sebesar Rp 5,9 miliar yang dikerjakan oleh CV. Antagiagu ini, menurut Hendra, sudah menunjukkan tanda-tanda kerusakan yang mengkhawatirkan.
“Ada masyarakat menyampaikan kepada kami soal ini, saat kami cek memang benar sehingga kami duga ada yang tidak beres sejak awal pekerjaan ini,” tegas Hendra.
Lebih lanjut, Hendra menduga adanya kesalahan fundamental sejak dimulainya proyek.
Dia menyoroti penelantaran Lapisan Pondasi Atas (LPA) yang terlalu lama, sehingga diduga kuat menyebabkan penurunan kualitas aspal yang digunakan.
“Kami menduga ada kesalahan sejak awal pekerjaan, seperti LPA-nya itu kan lama disimpan jadi kualitasnya menurun,” ungkapnya.
Tak hanya itu saja, Hendra juga menambahkan bahwa pihaknya belum melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aspek lain seperti volume pekerjaan.
Namun, kerusakan aspal yang terjadi bukan disebabkan oleh aktivitas pengguna jalan, melainkan murni akibat kualitas aspal yang buruk.
Dengan temuan-temuan tersebut, HMI Cabang Konsel mencium aroma praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam pengerjaan proyek jalan Ululakara-Palangga.
“Ya tentu kami menduga ada praktik KKN di sana, sehingga ini kami nilai sudah ranah APH yang mesti bertindak, “tegas Hendra.
Sebagai tindak lanjut, HMI Cabang Konsel berencana untuk melaporkan secara resmi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bina Marga serta pihak CV. Antagiagu ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara.
“Kami akan melaporkan ini secara hukum, ini merupakan fasilitas rakyat yang mestinya dikerjakan dengan benar,” tutup Hendra, menegaskan komitmen HMI dalam mengawal uang rakyat.
Penulis : Redaksi