AMANAHSULTRA.COM : JAKARTA – Sidang lanjutan dugaan kasus suap proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU MT Riau-1 di Perusahaan Listrik Negara (PT.PLN) Persero, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (7/10/2010).
Agenda sidang tersebut memasuki tahap penuntutan oleh Jaksa Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) RI.
Terdakwa dalam kasus ini tidak lain merupakan Mantan Direktur Utama (Dirut) PT.PLN Persero. Sofyan Basir.
Basir dituntut Jaksa KPK lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dipersidangan, Ronald Worotikan selaku Jaksa KPK meyakini bahwa Sofyan bersalah karena telah memfasilitasi pemberian suap kepada beberapa pihak diantaranya salah seorang pengusaha bernama Johanes Budisutrisno Kotjo, Mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih dan Mantan Mensos Idrus Marham.
“Menuntut, agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Sofyan Basir terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, “ucapnya Ronald saat membacakan tututan terhadap terdakwa Sofyan.
Selain itu, Jaksa juga menilai bahwa Sofyan Basir terbukti terlibat dalam kasus dugaan suap proyek IPP PLTU MT Riau-1 di PT.PLN Persero.
Untuk diketahui adapun transaksi suap tersebut berupa pemberian uang senilai Rp4,7 miliar kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham.
Meski demikian selama mengikuti proses persidangan, hal yang meringankan dalam tuntutan adalah terdakwa bersikap sopan selama sidang, belum pernah dihukum dan terdakwa tidak ikut menikmati hasil tindak pidana suap yang dibantunya tersebut.
Laporan : Sanjas
Editor : Ifal Chandra