• Redaksi
Sunday, June 22, 2025
  • Login
  • Headline
  • Politik
  • Kasus
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Metro
  • Ekobis
  • Olahraga
  • Nasional
  • Daerah
No Result
View All Result
Amanah Sultra
  • Headline
  • Politik
  • Kasus
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Metro
  • Ekobis
  • Olahraga
  • Nasional
  • Daerah
No Result
View All Result
Amanah Sultra
No Result
View All Result
Home Nasional

Diduga Terlibat Kasus Korupsi, Mantan Dirut PT.PLN Persero di Tuntut Lima Tahun Penjara

admin by admin
in Nasional
0
Diduga Terlibat Kasus Korupsi, Mantan Dirut PT.PLN Persero di Tuntut Lima Tahun Penjara

Terdakwa Mantan Dirut PT.PLN Persero. Sofyan Basir saat menjalani sidang tuntutan. (Foto Sanjas/AMANAHSULTRA.COM)

Bagikan di FacebookBagikan di Whatsapp

AMANAHSULTRA.COM : JAKARTA – Sidang lanjutan dugaan kasus suap proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU MT Riau-1 di Perusahaan Listrik Negara (PT.PLN) Persero, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (7/10/2010).

Agenda sidang tersebut memasuki tahap penuntutan oleh Jaksa Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) RI.

Terdakwa dalam kasus ini tidak lain merupakan Mantan Direktur Utama (Dirut) PT.PLN Persero. Sofyan Basir.

Basir dituntut Jaksa KPK lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Terdakwa, Sofyan Basir (baju batik cokelat. (Foto Sanjas/AMANAHSULTRA.COM).

Dipersidangan, Ronald Worotikan selaku Jaksa KPK meyakini bahwa Sofyan bersalah karena telah memfasilitasi pemberian suap kepada beberapa pihak diantaranya salah seorang pengusaha bernama Johanes Budisutrisno Kotjo, Mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih dan Mantan Mensos Idrus Marham.

“Menuntut, agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Sofyan Basir terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, “ucapnya Ronald saat membacakan tututan terhadap terdakwa Sofyan.

Selain itu, Jaksa juga menilai bahwa Sofyan Basir terbukti terlibat dalam kasus dugaan suap proyek IPP PLTU MT Riau-1 di PT.PLN Persero.

Untuk diketahui adapun transaksi suap tersebut berupa pemberian uang senilai Rp4,7 miliar kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham.

Meski demikian selama mengikuti proses persidangan, hal yang meringankan dalam tuntutan adalah terdakwa bersikap sopan selama sidang, belum pernah dihukum dan terdakwa tidak ikut menikmati hasil tindak pidana suap yang dibantunya tersebut.

Laporan : Sanjas

Editor     : Ifal Chandra

 

Previous Post

Dinilai Tidak Becus, Warga Soroti Pelayanan Kantor Pertanahan Konsel

Next Post

LAI Laporkan Kades Papawu ke Kejari Konsel, Kasusnya Terkait Penyelewengan Dana Desa

Next Post
LAI Laporkan Kades Papawu ke Kejari Konsel, Kasusnya Terkait Penyelewengan Dana Desa

LAI Laporkan Kades Papawu ke Kejari Konsel, Kasusnya Terkait Penyelewengan Dana Desa

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories

  • Advetorial
  • Daerah
  • Ekobis
  • Entertaiment
  • Event
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Hukrim
  • Internasional
  • Investigasi
  • Kajian Sunnah
  • kasus
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Metro
  • Nasional
  • Olahraga
  • opini&profile
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Perlemen
  • Pertambangan
  • Politik
  • religi
  • Serba-Serbi Ramadan
  • Technology
  • Teknologi

Recent Posts

  • Tiga Pembuat Bom Ikan Diringkus, Ditpolairud Sultra Limpahkan ke Kejari Kolaka
  • Temuan BPK Mengendap, Kasus Pelanggaran Lelang IUP PT Ceria di Kolaka Jalan Ditempat?
  • Petak Umpet Bisnis Ilegal di Kawasan VDNi, Limbah Industri Dijual Ilegal, Negara Merugi?
  • “Akal Bulus” Direktur Perumda AUK, BPK Temukan Rp11,9 Miliar Masuk ke Rekening Pribadi?
  • Redaksi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Headline
  • Politik
  • Kasus
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Metro
  • Ekobis
  • Olahraga
  • Nasional
  • Daerah

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In