AMANAHSULTRA.COM : KONSEL – Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Perwakilan Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), belum lama ini melaporkan dugaan penyelewengan pengelolaan Dana Desa (DD) oleh Kepala Desa (Kades) Papawu berinisial MJ, ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Andoolo Kabupaten Konsel, Senin (7/10/2019).
Laporan tersebut di serahkan oleh Indra Bungga selaku Dept. Intelijen LAI dan di terima langsunh oleh Freti selaku staf Bidang Penerimaan Laporan dan Penyuratan, Kejari Konsel.
Dalam laporannya, terdapat beberapa poin yang di beberkan terkait dugaan penyelewengan pengelolaan Dana Desa, yang di anggarkan melalui APBN tahun anggaran 2016 hingga 2018 peruntukkan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang dinilai mengalami banyak keganjilan.
Hal tersebut diungkapkan Indra Bungga, saat di temui awak media Amanahsultra.com usai melaporkan kasus ini di Kejari Konsel.
“Ada banyak poin yang kami laporkan terkait dugaan penyelewengan uang rakyat ini. Yang pertama, bahwa pada tahun 2016, anggaran dana BUMDes Desa Papawu sebesar Rp53 juta, di alihkan ke pembangunan fisik tanpa melalui Musyawarah Desa (Musdes) dengan fisik yang tidak jelas. Lalu yang berikutnya yaitu pada saat bendahara BUMDes mencairkan dana sebesar Rp10 juta pada awal tahun 2018 untuk pembelian pupuk dan pestisida peruntukkan petani, namun dana tersebut langsung di pinjam oleh saudara MJ, hingga kini belum di kembalikan, “bebernya
Lebih lanjut Indra menjelaskan, pada tahun 2018 telah di sepakati oleh masyarakat dari hasil Musdes bahwa akan ada penambahan dana BUMDes sebesar Rp56.737.000,- namun hingga saat ini belum di setorkan di kas BUMDes.
“Ada juga itu hasil Musdes masyarakat sepakat untuk menambah dana BUMDes sebesar Rp56.737.000,- namun belum di setorkan di kas BUMDes. Begitu juga pada tahun 2017, di laksanakan pembangunan sarana air bersih yang terdiri dari tower penampungan air, mesin tabung double jack dan pipa air yang menelan anggaran Dana Desa (DD) sebesar Rp144 juta, tapi saat ini tidak dapat di manfaatkan karena sumber airnya tidak layak dan fakta fisik tidak sesuai dengan besaran anggarannya, “ungkapnya
Olehnya itu Indra berharap agar, Kejaksaan segera melakukan pemeriksaan dan menindaklanjuti terkait laporan tersebut. Karena begitu banyaknya dugaan penyelewengan anggaran Dana Desa yang di duga di lakukan oleh MJ sebagaimana yang telah terlampir dalam berkas laporannya.
Laporan : Agus Muhaimin
Editor : Ifal Chandra