• Redaksi
Wednesday, July 16, 2025
  • Login
  • Headline
  • Politik
  • Kasus
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Metro
  • Ekobis
  • Olahraga
  • Nasional
  • Daerah
No Result
View All Result
Amanah Sultra
  • Headline
  • Politik
  • Kasus
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Metro
  • Ekobis
  • Olahraga
  • Nasional
  • Daerah
No Result
View All Result
Amanah Sultra
No Result
View All Result
Home Pertambangan

Diduga Ilegal dan Rugikan Negara Miliaran, Tambang KMS 27 Bakal Dilapor ke Kejagung

admin by admin
in Pertambangan
0
Tersus Roshini Tak Ada Amdal, Angkut Ore Nickel Tanpa Izin Legal

Ilustrasi

Bagikan di FacebookBagikan di Whatsapp

AMANAHSULTRA.ID : KENDARI – Pengurus Pusat Jaringan Advokasi Masyarakat Indonesia (PP JAMINDO) resmi melaporkan perusahaan tambang PT. Karya murni sejati 27 (KMS 27) di Mabes Polri pada Senin, (22/02/2021) lalu.

Hal tersebut dikatakan oleh Presidium PP JAMINDO, Muh Gilang Anugrah, kepada AmanahSultra.id, Jumat (19/3/2021).

Presidium PP Jamindo, Muh Gilang Anugrah

“Terkait dugaan ilegal mining tersebut kami telah mempresure laporan di institusi kepolisian dalam hal ini mabes polri, “tegasnya

Selain itu Gilang menyebutkan bahwa salah satu bentuk tanggungjawab Kepolisian Republik Indonesia sebagaimana telah diatur dalam pasal 4 dan 13 Undang-Undang nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.

“Ilegal mining sebagai bagian dari kejahatan terhadap kekayaan negara merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari undang-undang nomor 4 tahun 2009, “jelasnya

Gilang bilang, kegiatan penambangan yang tidak memliki izin merupakan tindak pidana yang diatur dalam pasal 158 UU nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batubara.

“Setiap orang dan atau korporasi yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimkuf dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1) pasal 74 ayat (1) atau (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), “bebernya

Olehnya itu atas dugaan itu, dalam waktu dekat ini pihaknta akan membawa permasalahan itu ke Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia.

“Insha Allah sesegera mungkin kami akan melapor ke Kejaksaan Agung RI terkait dugaan ilegal mining tersebut karena sudah merugikan negara sampai milyaran rupiah, kami akan presure sampai dugaan kasus tersebut tuntas, “pungkas Gilang

Penulis : Falonk

Previous Post

Blokir Rekening Gaji Nasabahnya, Bank Sultra Cabang Unaaha Disomasi

Next Post

Jangan Remehkan Khasiat Air Putih Bagi Kesehatan Tubuh

Next Post
Jangan Remehkan Khasiat Air Putih Bagi Kesehatan Tubuh

Jangan Remehkan Khasiat Air Putih Bagi Kesehatan Tubuh

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories

  • Advetorial
  • Daerah
  • Ekobis
  • Entertaiment
  • Event
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Hukrim
  • Internasional
  • Investigasi
  • Kajian Sunnah
  • kasus
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Metro
  • Nasional
  • Olahraga
  • opini&profile
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Perlemen
  • Pertambangan
  • Politik
  • religi
  • Serba-Serbi Ramadan
  • Technology
  • Teknologi

Recent Posts

  • Jaksa Tetapkan Kades Amolengo Konsel Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa Rp1 Miliar Lebih
  • “Rahmat Lagaligo” Pria Asal Konawe Wakili Indonesia di Turnamen Taekwondo Chuncheon Korea Open 2025!
  • 100 Hari ASR-Hugua Tanpa Arah, Sultra Terpuruk dalam Masalah
  • PT TMS “Resmi” Sebut Kerusakan Hutan Kabaena Ulah Penambangan Ilegal TMS “Versi Istri Gubernur Sultra”
  • Redaksi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Headline
  • Politik
  • Kasus
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Metro
  • Ekobis
  • Olahraga
  • Nasional
  • Daerah

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In