AMANAHSULTRA.ID : KENDARI – Pengurus Pusat Jaringan Advokasi Masyarakat Indonesia (PP JAMINDO) resmi melaporkan perusahaan tambang PT. Karya murni sejati 27 (KMS 27) di Mabes Polri pada Senin, (22/02/2021) lalu.
Hal tersebut dikatakan oleh Presidium PP JAMINDO, Muh Gilang Anugrah, kepada AmanahSultra.id, Jumat (19/3/2021).

“Terkait dugaan ilegal mining tersebut kami telah mempresure laporan di institusi kepolisian dalam hal ini mabes polri, “tegasnya
Selain itu Gilang menyebutkan bahwa salah satu bentuk tanggungjawab Kepolisian Republik Indonesia sebagaimana telah diatur dalam pasal 4 dan 13 Undang-Undang nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.
“Ilegal mining sebagai bagian dari kejahatan terhadap kekayaan negara merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari undang-undang nomor 4 tahun 2009, “jelasnya
Gilang bilang, kegiatan penambangan yang tidak memliki izin merupakan tindak pidana yang diatur dalam pasal 158 UU nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batubara.
“Setiap orang dan atau korporasi yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimkuf dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1) pasal 74 ayat (1) atau (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), “bebernya
Olehnya itu atas dugaan itu, dalam waktu dekat ini pihaknta akan membawa permasalahan itu ke Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia.
“Insha Allah sesegera mungkin kami akan melapor ke Kejaksaan Agung RI terkait dugaan ilegal mining tersebut karena sudah merugikan negara sampai milyaran rupiah, kami akan presure sampai dugaan kasus tersebut tuntas, “pungkas Gilang
Penulis : Falonk