AMANAHSULTRA.ID : KONAWE – Bank Sultra Cabang Unaaha kini dirundung masalah yang cukup alot. Bagaimana tidak, kasus yang membelit Bank milik Pemerintah Daerah Sulawesi Tenggara (Sultra) ini yakni lantaran memblokir gaji salah seorang nasabahnya.
Masniyah salah seseorang PNS profesi Guru di SMA Negeri 1 Abuki ini harus merugi lantaran gaji miliknya tidak bisa dicairkan.
Yang mana, pemblokiran gaji milik Masniyah oleh Bank Sultra Cabang Unaaha ini ternyata atas permintaan dari Kepala Sekolah (Kepsek) SMA Negeri 1 Abuki, Tasrin.
Akibatnya, kasus itupun berujung pada Somasi atau Teguran dari Kuasa Hukum Masniyah yakni Risal Akman, SH.,MH yang ditujukan untuk Pimpinan Bank Sultra Cabang Unaaha dengan nomor 005/SM-RSA/III/2021 tanggal 17 Maret 2021.
Kepada Amanahsultra.id, Jumat, (19/3/2021) Risal Akman yang dihubungi melalui telpn menjelaskan bahwa memang benar pemblokiran gaji milik kliennya, dilakukan oleh Bank Sultra Cabang Unaaha.
“Iya benar rekening gaji kliennya saya itu diblokir oleh bank sultra cabang unaha, atas permintaan sdr. Tasrin selaku kepala seklah SMA 1 Abuki, karena itu menurut saya bahwa pemblokiran itu sangat tidak prosuderal dan melanggar ketentuan hukum, “ucapnya
Sehingga, lanjut Risal tindakan tersebut telah merugikan kepentingan kliennya itu. Sebab Gaji yang merupakan hak sepenuhnya dari Masniyah sebagai ASN tidak dapat diterima dan dicairkan.
“Saya pun meniliai pemblokiran rekening gaji kliennya adalah merupakan bentuk pelanggaran hukum, “ungkapnya
Tak hanya itu menurut Risal, tindakan pihak Bank Sultra Cabang Unaaha yang telah memblokir rekening gaji milik kliennya telah bertentangan dengan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 2/19/PBI/2000 Tentang Persyaratan dan Tata cara pemberian perintah atau izin tertulis membuka rahasia bank yang menyebutkan bahwa “Pemblokiran dan atau penyitaan simpanan atas nama nasabah penyimpan yang telah dinyatakan sebagai tersangka atau terdakwa oleh polisi, jaksa atau hakim dapat dilakukan sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku tanpa memerlukan izin tertulis dari pimpinan bank Indonesia ”
“Permintaan pemblokiran hanya dapat dilakukan untuk kepentingan pengadilan karena itu harus ada permintaan dari polisi, jaksa atau hakim jadi tidak harus dilakukan secara sewenang-wenang, apalagi permintaan pemblokiran itu dari kepala sekolah, na apa urgensinya saudara Tasrin meminta pemblokiran itu apa dia penyidik/polisi jaksa atau hakim, “kata Risal
Bahkan menurut pengacara berambut pirang ini menjelaskan bahwa tindakan pemblokiran rekening yang dilakukan tanpa prosedur yang benar juga merupakan tindak pidana sebagaimana Pasal 50 UU No.10 Thn 1998 Jo. UU. No. 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan.
Ia juga membeberkan bahwa, Permintaan pemblokiran rekening nasabah hanya bisa dilakukan untuk kepentingan pengadilan dalam proses persidangan.
“Kecuali permintaan dari Penyidik, Jaksa dan Hakim maka pemblokiran rekening nasabah dapat dilakukan sebagaimana dimaksud oleh UU No.31 Tahun 1999 Jo. UU No.20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi Jo. UU No.8 tahun 2010 tentang pencucian uang, “papar Risal
Dia juga menerangkan, awalnya pada hari Jumat tanggal 12 Maret 2021 kliennya itu berencana mencairkan gaji miliknya untuk gaji bulan maret 2021, namun pada saat itu tidak bisa ditarik dengan alasan rekeningnya diblokir.
“Saat itu klien kami mengklarifikasi langsung pada kantor cabang di unaaha dan hasilnya memang benar rekeningnya diblokir dan bahkan diperlihatkan surat permintaan pemblokiran dari kepala sekolah SMA 1 Abuki tertanggal 2 Maret 2021, “terangnya
Oleh sebab itu menurut Risal, apa yang telah dialami oleh kliennya itu sangat berdampak pada timbulnya rasa malu yang ketika saat itu ingin menarik dananya ternyata telah diblokir ibarat dia (Masniyah) adalah seorang koruptor.
“Seolah-olah klien saya ini penjahat atau pelaku tindak pidana. Sedangkan alasan pemblokiran oleh pihak Bank Sultra Cabang Unaaha sama sekali tidak memiliki dasar dan landasan juridis yang dapat dipertanggungjawabkan, “bebernya
“Pihak Bank Sultra Cab. Unaaha semestinya menerapkan prinsip kehati-hatian sehingga tidak menimbulkan kerugian dari nasabah, serta bank juga wajib menjaga kerahasiaan dari rekening nasabah sebagaimana pasal 1 ayat (28) UU No. 10 tahun 1998 Jo. UU No. 7 tahun 1992 tentang perbankan Jo. Peraturan OJK No. 1/POJK.07/2013 tentang perlindungan Konsumen, “lanjut Risal
Atas peristiwa yang dialami oleh kliennya, dirinya menduga pihak Bank lalai menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menjalankan tugas, sebagai bukti dapat diliat dari surat permintaan pemblokiran yang diajukan oleh Tasrin tanggal 2 Maret 2021.
Dimana saat pada hari itu juga permintaan pemblokiran itu dikabulkan, yang mestinya pihak Bank Sultra Cabang Unaaha harus lebih berhati-hati sehingga tidak menimbulkan implikasi hukum lebih jauh.
“Maka atas tindakan pihak Bank Sultra Cabang Uanaaha selanjutnya akan kami lakukan langkah hukum secara tegas dan nyata, tentunya berdasarkan pada ketentuan yang berlaku, “pungkas Risal Akman
Penulis : Falonk