AMANAHSULTRA.COM : KONSEL –Seorang pria berinisial HLD (50) di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tengga (Sultra) tega menghabisi nyawa mantan istrinya. Diduga karena sang suami cemburu dan dendam terhadap mantan istrinya.
Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu malam (15/02), pukul 23.00 Wita. Pada saat itu pelaku mendatangi rumah korban, BRT (48) di Desa Mekar Sari Kecamatan Palangga untuk mencari suami korban.
Kasatreskrim Polres Konsel, AKP Fitrayadi mengatakan, pelaku merasa tidak terima atas perceraian dirinya dengan korban yang baru terjadi bulan lalu. Selain itu 2 hari lalu, pelaku juga tidak terima jika korban melangsungkan pernikahan dengan SDN (50).
“Saat tadi malam pelaku yang merupakan mantan suami dari korban mendatangi rumah korban yang berada di Desa Mekar Sari untuk mencari suami korban,” ungkapnya, Minggu, (16/02/2020).
Sehingga setelah tiba di rumah korban, pelaku langsung berusaha membuka pintu dengan menggunakan parang. Dan saat itu korban bersama suaminya berusaha menahan pintu dari dalam.
Ketika pelaku berhasil masuk, korban berteriak kepada suaminya untuk lari. Dan seketika suaminya langsung lompat keluar rumah melalui jendela. Pelaku pun berusaha mengejarnya hingga belakang rumah namun tidak berhasil.
“Saat pelaku tidak berhasil mengejar suami korban, akhirnya pelaku kembali kerumah dan langsung mengayunkan parangnya kepada korban yang sudah berada di belakang rumah. Ayunan parang tersebut mengenai kepala sebelah kanan dan korban pun langsung meninggal ditempat,” jelas AKP Fitrayadi.
Pada saat itu, kedua anak korban tiba di rumah dan mendapati ibunya sudah meninggal dunia. Lalu mereka melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Sehingga saat polisi sedang melakukan penyelidikan, tiba-tiba pelaku mengalami kecelakaan tunggal yang mengakibatkan korbannya tidak sadarkan diri.
“Saat kita cek di lokasi kecelakaan, kami mendapatkan sepeda motor tersebut terselip sebilah parang yang berlumuran darah dan ternyata korban kecelakaan merupakan pelaku pembunuhan yang baru saja terjadi,” jelas Fitrayadi.
Kini pelaku masih berada di salah satu puskesmas untuk menjalani perawatan akibat kecelakaan. Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP Subs. Pasal 338 dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup.
Laporan : Agus Muhaimin
Editor : Aryani fitriana