AMANAHSULTRA.ID : JAKARTA – Kabar pencopotan jabatan Arif Budiman sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, rupanya masih dipertanyakan.
Meski dinyatakan telah melanggar kode etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggaara Pemilu (DKPP), Pelaksana Tugas Ketua KPU, Ilham Saputra mengatakan bagwa Arif Budiman masih menjabat sebagai Komisioner KPU.
Ilham bilang, selama ini Arief menjabat ketua sekaligus anggota komisioner KPU.
Sementara lanjut Ilham, putusan DKPP hanya mempersoalkan jabatan Arief sebagai Ketua KPU.
Lebih lanjut Ilham mengatakan, KPU baru membahas pemberhentian Arief sesuai putusan DKPP. Yang mana, KPU akan membahas penunjukkan Ketua KPU secara definitif di kemudian hari.
” Jadi apa tindakan kami sebagai anggota KPU berikutnya, nanti ada sambungannya, dan pastinya (akan ada rapat pleno berikutnya), “ucapnya
Sebelumnya, DKPP memutus pencopotan Arief Budiman dari jabatan Ketua KPU. Arief dinyatakan melanggar kode etik karena menemani Evi Novida Ginting Manik dalam menggugat pemecatan yang diputuskan DKPP.
Arief juga dinilai melanggar kode etik karena mengaktifkan kembali Evi sebagai Komisioner KPU. Arief juga dinilai melampaui kewenangannya sebagai Ketua KPU.
Arief sendiri menegaskan dirinya tak pernah melakukan pelanggaran yang mencederai integritas pemilu. Ia belum menyampaikan tindak lanjut atas putusan DKPP tersebut.
Penulis : Fandi