• Redaksi
Friday, January 16, 2026
  • Login
  • Headline
  • Politik
  • Kasus
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Metro
  • Ekobis
  • Olahraga
  • Nasional
  • Daerah
No Result
View All Result
Amanah Sultra
  • Headline
  • Politik
  • Kasus
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Metro
  • Ekobis
  • Olahraga
  • Nasional
  • Daerah
No Result
View All Result
Amanah Sultra
No Result
View All Result
Home Entertaiment

Pakai Sabu, Vokalis Band Kapten Ditangkap Polisi

admin by admin
in Entertaiment
0
Pakai Sabu, Vokalis Band Kapten Ditangkap Polisi

Ilustrasi

Bagikan di FacebookBagikan di Whatsapp

AMANAHSULTRA.ID : JAKARTA – Vokalis band Kapten berinisial AZ baru-baru ini ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polrestabes Bandung.

Az bekuk polisi lantaran diduga mengkonsumsi Narkoba jenis sabu di kamar kontrakannya di Serang, Kota Bandung.

Kepala Satres Narkoba Polrestabes Bandung, AKBP Ricky Herdansyah membenarkan hal itu.

AZ diamankan dengan barang bukti berupa satu bungkus plastik diduga sabu seberat 0,29 gram.

“Selanjutnya dilakukan tes urine kepada dua tersangka dan hasilnya positif sabu, “kata Ricky di Kantor Satres Narkoba Polrestabes Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat.

Ricky bilang, penangkapan itu dilakukan pada Rabu (13/1) malam, pukul 20.30 WIB.

Dimana sebelumnya kata dia, polisi menerima laporan bahwa di lokasi sekitar Sadang Serang, Kota Bandung, kerap terjadi penggunaan narkoba

Kemudian AZ ditangkap dengan rekannya yang berinisial SP di kamar kontrakan AZ. Ricky memastikan SP bukan merupakan personel band yang sama dengan AZ.

Lebih lanjut Ricky, AZ mendapat sabu tersebut dari seseorang yang berinisial MG. Namun hingga kini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap MG.

“Sabu tersebut didapat dari MG dengan cara membeli dengan harga Rp250 ribu melalui perantara SP, “jelasnya

Menurut keterangan Ricky, AZ telah mengonsumsi barang terlarang itu sejak 2015.
Akan tetapi AZ sempat berhenti menggunakannya pada tahun 2018, lalu di tahun 2020, AZ kembali mengonsumsi barang haram tersebut.

Akibat perbuatannya, AZ dan SP dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 UURI Nomor 35 Tahun 2009, serta Pasal 127 Ayat 1 UURI Nomor 25 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman 12 tahun penjara dan dengan paling banyak Rp8 miliar.

Penulis : Oca

Previous Post

Bahaya Minum Alkohol Sebelum dan Usai di Vaksin Corona

Next Post

Dicopot Sebagai Ketua, Arif Budiman Masih Berstatus Komisioner KPU

Next Post
Dicopot Sebagai Ketua, Arif Budiman Masih Berstatus Komisioner KPU

Dicopot Sebagai Ketua, Arif Budiman Masih Berstatus Komisioner KPU

Categories

  • Advetorial
  • Daerah
  • Ekobis
  • Entertaiment
  • Event
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Hukrim
  • Internasional
  • Investigasi
  • Kajian Sunnah
  • kasus
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Metro
  • Nasional
  • Olahraga
  • opini&profile
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Perlemen
  • Pertambangan
  • Politik
  • religi
  • Serba-Serbi Ramadan
  • Technology
  • Teknologi

Recent Posts

  • Tiga Karyawan Rich Club Kendari Dilarikan ke Rumah Sakit usai Diduga Diserang Security
  • Satresnarkoba Polres Konawe Bongkar Kasus Sabu di Arombu, Satu Pria Diamankan
  • Kantor Hukum Dr. Ikbal Kawal Korban Penganiayaan di ICP Konawe Harap Polisi Segera Bertindak
  • Pria di Kendari Diamankan Polisi usai Kuasai Sabu Seberat Kurang Lebih 225 Gram
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Headline
  • Politik
  • Kasus
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Metro
  • Ekobis
  • Olahraga
  • Nasional
  • Daerah

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In