AMANAHSULTRA.ID : JAKARTA – Vokalis band Kapten berinisial AZ baru-baru ini ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polrestabes Bandung.
Az bekuk polisi lantaran diduga mengkonsumsi Narkoba jenis sabu di kamar kontrakannya di Serang, Kota Bandung.
Kepala Satres Narkoba Polrestabes Bandung, AKBP Ricky Herdansyah membenarkan hal itu.
AZ diamankan dengan barang bukti berupa satu bungkus plastik diduga sabu seberat 0,29 gram.
“Selanjutnya dilakukan tes urine kepada dua tersangka dan hasilnya positif sabu, “kata Ricky di Kantor Satres Narkoba Polrestabes Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat.
Ricky bilang, penangkapan itu dilakukan pada Rabu (13/1) malam, pukul 20.30 WIB.
Dimana sebelumnya kata dia, polisi menerima laporan bahwa di lokasi sekitar Sadang Serang, Kota Bandung, kerap terjadi penggunaan narkoba
Kemudian AZ ditangkap dengan rekannya yang berinisial SP di kamar kontrakan AZ. Ricky memastikan SP bukan merupakan personel band yang sama dengan AZ.
Lebih lanjut Ricky, AZ mendapat sabu tersebut dari seseorang yang berinisial MG. Namun hingga kini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap MG.
“Sabu tersebut didapat dari MG dengan cara membeli dengan harga Rp250 ribu melalui perantara SP, “jelasnya
Menurut keterangan Ricky, AZ telah mengonsumsi barang terlarang itu sejak 2015.
Akan tetapi AZ sempat berhenti menggunakannya pada tahun 2018, lalu di tahun 2020, AZ kembali mengonsumsi barang haram tersebut.
Akibat perbuatannya, AZ dan SP dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 UURI Nomor 35 Tahun 2009, serta Pasal 127 Ayat 1 UURI Nomor 25 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman 12 tahun penjara dan dengan paling banyak Rp8 miliar.
Penulis : Oca