AMANAHSULTRA.COM : KENDARI – Pelaku penganiaya seorang security di salah satu perusahaan di Kota Kendari akhirnya berhasil diungkap. Pelaku berinisial S (26) warga Kecamatan Kaledupa, Kabupaten Wakatobi ini diancam pidana tujuh tahun penjara.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Baruga, AKP Sri Endang saat dikonfirmasi mengatakan pelaku diamankan pada Kamis 27 Juni 2019 lalu di Kecamatan Kaledupa, Wakatobi.
Kata dia, dalam melakukan aksinya pelaku S ditemani oleh seorang rekannya berinisial L (19) yang tidak lain merupakan satu kampung dari pelaku S.
“S berperan sebagai pelaku penganiayaan ini, sedangkan rekannya L berperan sebagai pengendara motor yang mengantar pelaku ke Tempat Kejadian Perkara (TKP),” jelas AKP Sri kepada AmanahSultra.com, Selasa (02/07/2019).
Lebih lanjut Sri Endang mengatakan bahwa saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Baruga beserta dengan barang bukti yang digunakan oleh pelaku S.
” Adapun barang bukti yang diamankan adalah satu buah badik, besi dan satu unit motor, “bebernya
Selain itu, untuk mempertangungjawabkan perbuatannya pelaku S dikenakan Pasal
353 ayat 1 dan 2 sub Pasal 351 ayat 2 jo pasal 56 dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara.
Untuk diketahui seperti diberitakan sebelumnya, IS yang merupakan seorang security salah satu perusahaan mengalami penganiayaan dengan luka tikam Senjata tajam (Sajam) pada bagian leher sebelah kiri.
Peristiwa berdarah ini terjadi pada Minggu 23 Juni 2019 sekitar pukul 20.30 Wita di Jalan Ade Irma Nasution, Lorong Pombowulekoa, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.
Laporan: Rajap
Editor : Ifal Chandra