AMANAH SULTRA.COM : KENDARI – Kasus yang membelit pelaku pemerkosaan terhadap anak dibawah umur (Pedofil), Adrianus Pattian, rupanya bakal semakin seru.
Kesuran itu bukannya karena Adrianus seorang finalis kontestan berbakat.
Namun lebih tepatnya Adrianus bakal diperhadapkan dimeja persidangan Pengadilan Negeri Kelas I A Kendari.
Disidang nanti, Adrianus tidak lagi merasakan nikmatnya duduk di kursi sofa dan semacamnya, melainkan kursi pesakitan ruang-ruang sidang lah yang bakal menemani Adrianus hingga kasus yang mejeratnya ini tuntas dimeja hijau.
Busuknya kasus yang dilakukan Adrianus tidak terlepas dari hasrat iblis yang menyelimuti dirinya, hingga perbuatan keji itu dilakukan terhadap beberapa anak dibawah umur yang ada di Wilayah Kota Kendari pada beberapa waktu lalu.
Singkat cerita, Kelakuan Iblis Adrianus ini sempat menggemparkan seluruh masyarakat di jagad Sulawesi Tenggara (Sultra). Pasalnya dengan memenuhi hasrat birahinya Adrianus malah mengincar anak-anak yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).
Namun perbuatan yang dilakukan Adrianus ini tidak membuatnya bisa bernafas legah. Aparat gabungan TNI dan Polri pun berhasil membekuk Adrianus yang sempat bersembunyi di Hutan Nanga-nanga, Baruga, Kota Kendari.
Dalam perkembangan kasusnya, baru-baru ini, pelaku Adrianus Pattian telah di limpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari oleh Kepolsian Resor (Polres) Kendari.
Hal ini dijelaskan langsung Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP Diki Kurniawan saat ditemui AmanahSultra.com.
” Hari ini pelimpahan tersangka (Adrianus Pattian) dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Kendari, “ungkapnya, Selasa (2/7/2019).
Selain itu, mantan Kasat Reskrim Polres Baubau ini mengungkapkan bahwa pihaknya juga telah merampungkan seluruh barang bukti yang digunakan pelaku Adrianus dalam melakukan aksinya. “Adapun barang bukti yang diserahkan adalah dua unit kendaraan roda dua, satu buah dompet, dua buah pisau, spanduk dan pakaian korban, ” beber Diki
Menyoal hal itu, Kepala Seksi Tindak Pidama Umum (KasiPidum) Kejari Kendari, Nanang Ibrahim membenarkan pelimpahan pelaku pedofil tersebut beserta barang buktinya.
“Iya, tadi pelaku sudah diserahkan dari Polres Kendari. Sekitar pukul 11.30 Wita,” terang Nanang saat dihubungi melalui via sellulernya.
Nanang menambahkan untuk proses selanjutnya pelaku pedofil Adrianus Pattian akan menjalani penahanan di Kejari Kendari selama 20 hari untuk kemudian dilimpahkan ke meja hijau Pengadilan Negeri Kelas I A Kendari.
Semetara itu ditempat terpisah, Kepala Rutan Kelas II A Kendari, Iwan Mutmain mengatakan pihaknya akan menempatkan Adrianus Pattian di dalam sel khusus dengan pengawasan ketat dari pihak petugas rutan.
“Di dalam rutan kita juga punya tahanan mantan anggota TNI yang menjalani hukuman. Jadi saya minta sama mantan anggota selaku senior dari Adrianus untuk ikut mengawasi pergerakanya selama di rutan, “beber Iwan.
Laporan : Rajap
Editor : Ifal Chandra