AMANAHSULTRA.ID : KENDARI – Kasus dugaan korupsi pada studi rekayasa Lalu Lintas (Lalin) di Kabupaten Wakatobi pada tahun 2017 lalu, kini seakan tak terdengar lagi.
Padahal kasus ini, sudah tersohor dan menjadi perbincangan publik jagad anoa Sulawesi Tenggara (Sultra).
Yang bikin heboh, nama Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Sultra, Hado Hasina diduga terlibat di kasus tersebut.
Bahkan dengan penuh semangatnya, pada akhir bulan 2020 lalu, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra sempat berjanji akan menetapkan tersangka dalam kasus itu paling lambat 30 hari setelah dinaikkan ketahap penyidikan.
Namun sayang, hingga Maret 2021 ini, semangat pihak Kejati Sultra seakan-akan padam tak ada kabar lagi mengenai dugaan korupsi tersebut.
Menyoal hal itu, Ketua Umum (ketum) Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sultra, Hendro Nilopo mengatakan, penanganan kasus dugaan korupsi ini terkesan ditutupi.
Sebab kata Hendro, sampai hari ini pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra belum mengumumkan siapa saja yang sudah menjadi tersangka.
“Kasus ini jangan seolah mau ditutupilah, Pak Kajati Sultra harus gentel mengumumkan siapa saja yang jadi tersangka dalam kasus dugaan Korupsi Studi Rekayasa Lalu Lintas di Wakatobi padabtahun 2017 lalu, “pintanya, saat diwawancara AmanahSultra.id, Kamis (11/3/2021)

Apalagi menurutnya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tenggara (Sultra) Sarjono Turin pernah penyampaikan bahwa pihaknya akan segera menetapkan tersangka pada kasus tersebut paling lambat 30 hari setelah kasusnya dinaikkan ke tahap penyidikan.
“Nah waktu konferensi pers pada Desember 2020 kemarin Kajati Sultra sudah katakan bahwa tersangkanya akan diumumkan secara resmi paling lambat 30 hari setelah kasus ini dinaikan ke tahap penyidikan, ”jelas Hendro
Olehnya itu, secara kelembagaan pria sapaan Don HN ini meminta kepada Kejati Sultra untuk segera mengumumkan secara resmi nama-nama tersangka dalam kasus dugaan Koruspsi Studi Rekayasa Lalu Lintas di Wakatobi tahun 2017 lalu seperti yang telah dijanjikan oleh Kajati Sultra.
“Kalau dihitung, sudah lebih dari 30 hari sejak kasus dugaan Korupsi Rekayasa Lalu Lintas di Wakatobi itu dinaikan ketahap penyidikan, artinya kalau beliau pak Kajati komitmen maka sudah waktunya untuk mengumumkan nama-nama tersangkanya, “tegasnya
Lebih lanjut, “Apa yang menjadi tuntutan kami saat ini adalah sebagai barometer sejauh mana konsistensi dan transparansi penegak hukum dalam hal ini Kejati Sultra dalam menegakkan supremasi hukum di Bumi Anoa tercinta ini, “tambah Hendro Nilopo
Untuk diketahui, kasus ini telah ditangani Kejati Sultra sejak beberapa bulan lalu. Kejati Sultra, telah memanggil Kepala Dinas Perhubungan Sultra, Hado Hasina dan sejumlah pihak di LPPM UHO untuk dimintai keterangan.
Yang mana, proyek yang dilaksanakan oleh Dishub Sultra bersama dengan Lembaga Pengabdian dan Pemberdayaan Manusia (LPPM) Universitas Halu Oleo (UHO) diduga beraroma Tindak Pidana Korupsi
Bahkan atas peristiwa itu, berdasarkan hasil audit Inspektorat Sultra menemukan kerugian negara yang berkisar Rp1 miliar lebih.
Penulis : Falonk