AMANAHSULTRA.ID : KENDARI – Sempat tersohor soal di jagad media Sulawesi Tenggara (Sultra), terkait dugaan aktivitas penambangan liar di kawasan hutan Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara (Konut).
PT. Putra Intisultra Perkasa (PIP) rupanya menepis soal tudingan miring tersebut.
Direktur Operasional PT PIP, Rijal mengatakan, tuduhan yang dialamatkan ke perusahaannya itu tidak benar.
“Kami punya APL (areal penggunaan lain) yang bisa ditambang seluas 32,67 Ha. Itu saja belum semua kami garap, “ucap Rijal pada awak media, Kamis, (11/3/2021)
Rujak bilang, penggunaan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) diperlukan jika lahan sebuah izin usaha pertambangan (IUP) berada di dalam kawasan hutan produksi terbatas (HPT).
Bahkan sebagai bukti keseriusan pengembangan investasi yang dilakukan PIP, kata Rijal, pihaknya saat ini tinggal menunggu surat keputusan Kementerian Kehutanan RI.
Sebab, PT. PIP telah mengantongi surat rekomendasi IPPKH bernomor 522/890 dari Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), H. Nur Alam sejak 13 Maret 2013 silam.
“Untuk kuartal pertama di tahun ini, PIP baru membangun infrastruktur jalan, mess dan eksplorasi di wilayah APL, “jelas Rijal
Lanjutnya, “Silahkan saja Dishut Sultra turun audit ke lokasi, kami sangat menyambut baik hal itu karena tidak ada satu pun yang dilanggar PIP, “pungkas Direktur Operasional PT. PIP
Penulis : Falonk