AMANAHSULTRA.ID : JAKARTA – Surat edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Nasional (Kemenpan-RB) di keluarkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)
Edaran ini terkait larangan ASN untuk keluar kota selama libur panjang peringatan Wafat Isa Alamasih dan Paskah 2021 pada tanggal 1 sampai dengan 4 April mendatang.
Hal itu tertera dalam Surat Edaran Menpan-RB Tjahjo Kumolo Nomor 7 tahun 2021
yang berisi seluruh ASN tidak boleh keluar kota demi mencegah penularan virus corona (Covid-19).
“Seluruh oegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik sejak tanggal 1 April sampai 4 April 2021, “terang Menteri PANRB Tjahjo Kumolo melalui SE No. 7 Tahun 2021, Rabu (31/3/2021).
Edaran itu juga menerangkan bahwa larangan ke luar daerah dikecualikan bagi ASN yang melaksanakan perjalanan untuk tugas kedinasan.
“Terkecuali yang sudah disetujui pejabat pimpinan tinggi pratama atau kepala kantor satuan kerja, “tulis Tjahjo
Apabila ada ASN yang terpaksa bepergian ke luar daerah, Tjahjo menegaskan pegawai tersebut wajib mendapat izin dari pejabat pembina kepegawaian di instansinya.
“Harus ada izin secara tertulis, “imbaunya
Tak hanya itu, Tjahjo juga meminta ASN yang bepergian ke luar daerah memperhatikan peta zonasi risiko dan kebijakan pembatasan pembatasan keluar masuk wilayah dengan menerapkan protokol kesehatan.
“Jika didapati ada ASN yang tidak mengikuti aturan pada surat edaran tersebut, maka akan diberikan sanksi hukum disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 dan PP No. 49 Tahun 2018, “tegas Menpan-RB dalam surat edarannya
Penulis : Tri Mahmudi